BERITACIANJUR.COM – Dugaan peredaran rokok dengan pita cukai bekas pakai semakin menguat di pasaran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran lantaran praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperlihatkan adanya upaya manipulasi dari pelaku usaha illegal untuk menekan biaya produksi.
Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkapkan pita cukai yang seharusnya hanya sekali pakai, ternyata ditemukan digunakan kembali dengan kondisi tidak layak.
Beberapa tanda yang dapat dikenali dari pita cukai bekas antara lain kertas yang tampak lecek karena sudah pernah ditempelkan sebelumnya. Selain itu, cara pemasangan terlihat tidak rapi, dengan posisi menempel asal-asalan dan tidak presisi.
Praktik semacam ini menunjukkan upaya memanfaatkan pita cukai dari produk lama untuk kemudian ditempelkan kembali pada kemasan baru, sehingga seolah-olah produk tersebut memiliki legalitas resmi.
Fenomena penggunaan pita cukai bekas tentu menimbulkan dampak serius. Negara dirugikan karena penerimaan dari sektor cukai berkurang akibat adanya pemakaian ulang pita.
Dari sisi konsumen, keberadaan produk dengan pita cukai bekas juga menandakan kemungkinan produk tersebut berasal dari industri ilegal yang tidak terjamin kualitas maupun keamanannya. Hal ini berpotensi memicu beredarnya produk rokok tanpa standar yang jelas dan dapat merugikan masyarakat.
Di tengah maraknya kasus ini, masyarakat di Cianjur diharapkan lebih teliti saat membeli rokok di pasaran. Mengenali ciri-ciri pita cukai baru dan bekas pakai menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian sekaligus mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Dengan kewaspadaan bersama, praktik penggunaan pita cukai bekas diharapkan dapat ditekan sehingga peredaran rokok illegal bias diminimalisir.(rls)






