BANDUNG. beritacianjur.com- Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) divonis Majelis Hakim Tipikor lima tahun penjara atas perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Cianjur TA 2018.
“Terdakwa Irvan Rivano Muchtar terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata hakim ketua Daryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Selain lima tahun kurungan penjara, Irvan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,”tegasnya.
Menanggapi putusan hakim, baik penasehat hukum maupun jaksa KPK meminta waktu untuk pikir pikir. (Nuk)