BERITACIANJUR.COM – Tabir kematian Vina dan kekasihnya, Eki asal Kabupaten Cirebon memang sudah terkuak. Namun, dari 11 pelaku pembunuhan, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili.
Polisi pun terus gencar melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini belum diketahui tampang dan identitas sebenarnya.
Meski demikian, polisi berupaya menyebarkan ciri-ciri para pelaku melalui berbagai media sosial, salah satunya di akun Instagram @humaspoldajabar.
Daftar Pencarian Orang (DPO)
1. Pegi alias Perong
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir:
Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon
Ciri-ciri Khusus:
Tinggi 160, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
2. Andi
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir:
Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon
Ciri-ciri Khusus:
Tinggi 165, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
3. Dani
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir:
Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon
Ciri-ciri Khusus:
Tinggi 170, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
“Polda Jabar terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO, mohon doa dan dukungan agar dapat segera diamankan. Saran dan masukan hubungi 0856-5965-4382,” tulis akun dalam keterangan komen.
Kisah tragis Vina kembali naik usai film tentangnya tayang di bioskop dan menarik simpati masyarakat.
Pasalnya, sejak 2016 peristiwa terjadi, belum semua pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terkait identitas pelaku, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang inisial Andi, Dani, Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau samaran, ini masih kami telusuri,” ujar Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Vina diperkosa dan dibunuh 11 anggota geng motor di Cirebon pada 2016. Dalam kasus ini, polisi baru menangkap delapan dari 11 pelaku.
Pada Mei 2017, Pengadilan sudah memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap tujuh pelaku pada Mei 2017 dan satu orang lainnya dipenjara delapan tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta para terdakwa diberikan hukuman mati.(gap)