BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Senin (7/10/2024).
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan bayi yang dibuang di halaman rumah warga, Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, pelaku berinisial NP (17) yang merupakan warga Desa Kertamukti berstatus ibu dari sang bayi.
“Jadi tersangka ini sebagai ibu kandung dari bayi itu sendiri. Modusnya, jadi pelaku setelah melahirkan bayi perempuan langsung membuangnya dengan menyimpan bayi di halaman rumah tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku. Harapannya bayinya ditemukan dan dirawat oleh yang menemukan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sambung dia, pelaku membuang bayi karena malu dan takut diketahui oleh keluarga, pasalnya bayi perempuannya tersebut hasil dari hubungan di luar nikah.
“Pelaku melakukan hal tersebut karena spontan sesaat setelah melahirkan. Pelaku ini bingung, panik, sehingga juga takut apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut. Saat menyimpannya di halaman rumah tetangga, pelaku membungkus bayinya menggunakan sarung. Barang yang diamankan yaitu satu buah handphone, baju, celana serta satu buah gunting warna hitam,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP, pelaku terancam dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya perempuan agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak kita, mengingat di luar sana kita tidak bisa mengawasi. Pengawasan diperlukan agar perilaku anak di luar rumah ini tetap terpantau sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang baik,” pungkasnya. (Iky)







