Promosikan Judi Online dengan Bayaran Rp2 Juta per Minggu, Polisi Tetapkan Selebgram Cianjur Sebagai Tersangka

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur akhirnya menetapkan selebgram cantik, MK (36) sebagai tersangka karena terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, MK mempromosikan judi online pertama kali di akun Instagram pribadinya pada Rabu, (27/12/2023).

Keesokan harinya pada Kamis (28/12/2023), ia kembali terciduk tim Cyber Satreskrim Cianjur dan belum lama ini ia juga terlihat mempromosikan lagi link judi onlinenya melalui instastory.

“Yang bersangkutan sudah terpantau sejak Desember 2023 lalu dengan mempromosikan dua link judi online di akun media sosialnya. Terakhir pada Selasa (9/1/2024), akhirnya kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tono.

Ia menambahkan, dalam sepekan saja, MK bisa mendapatkan bayaran Rp2 juta dari admin link judi online tersebut.

Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari yang bersangkutan. Mulai dari HP, bukti transfer, dan sebuah akun Instagram.

Selain itu, lanjut Tono, MK juga dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

“Pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta,” ucapnya.(gap)

Baca Juga  Izinkan Alih Fungsi Lahan, Ini Dosa-dosa yang Diduga Dilakukan BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *