BERITACIANJUR.COM – Selebgram asal Bandung, BJW (26) ditangkap Polres Cianjur usai promosikan situs judi online dengan gaji puluhan juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari temuan patroli Tim Cyber Polres Cianjur.
“Saat patroli cyber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Tono, Kamis (2/5/2024).
“Setelah teridentifikasi dsn diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” lanjutnya.
Tono menuturkan, pelaku mempromosikan situs judi tersebut di tiga akun media sosial miliknya dengan mencantumkannya dalam bio akun.
“Ia mempromosikan tiga situs di akun medsosnya,” imbuh Tono.
Ia menjelaskan, dari setiap situs judi online pelaku mendapatkan uang sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta.
“Jadi nilai belasan juta hingga maksimal Rp30 juta per bulan itu dari satu situs. Kalau digabungkan pendapatannya dari promosi situs judi online itu sangat besar,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya BJW dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP.
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 Miliar,” paparnya.
Sebelumnya, sejak adanya instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan judi online, Polres Cianjur berhasil mengungkap tiga kasus berbeda.
“Yang pertama kami amankan AT (41) seorang hacker yang jual akses ke situs judi yang diblokir, kemudian kita amankan AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online, dan yang terbaru kita amankan BJW (26) yang mempromosikan situs judi online,” tutupnya.(gap)







