Beritacianjur.com – SEORANG wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Cianjur Kota, setelah ditengarai menjadi mucikasi praktik prostitusi berkedok rumah kontrakan di Gang Jembar RT 04 RW 15 Kelurahan Sayang, Cianjur.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan, seorang mucikari berinisial EH (46) diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Panit I Reskrim Polsek Cianjur Kota, Ipda Dimas Wicaksono.
“Jadi awalnya Senin (17/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wib, ada informasi bahwa di TKP sering terjadi praktik pelacuran. Lalu pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib, Kapolsek Kota memerintahkan melakukan penggerebekan,” ujarnya, Kamis (20/2/2020).
Dari hasil penggerebekan, sambung Budi, diketahui bahwa penyewa rumah memberikan fasilitas kamar untuk digunakan praktik prostitusi. Selain seorang mucikari, polisi juga mengamankan uang Rp400 ribu, 2 buah handphone, 1 orang PSK serta dua orang laki-laki yang berada di TKP.
Budi menyampaikan, dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, mucikari mematok tarif Rp30 ribu hingga Rp100 ribu untuk penyewaan kamar kontrakan.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.(dra/gie)