BERITACIANJUR.COM – Seorang pria, Juli (33), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus menjadi tukang ojek.
“Mendapat laporan ada pengedar sabu di kawasan Desa Ciwalen, Sukaresmi. Kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan identitas pelaku termasuk alamat tempat tinggalnya,” ujar Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, polisi langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam sebuah kantong cokelat di kamarnya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 77,18 gram. Tadi malam kami langsung bawa pelaku (Juli, red) ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, Juli sudah empat kali beroperasi mengedarkan sabu. Dalam beraksi, Juli berpura-pura menjadi tukang ojek agar tak dicurigai
“Pengakuannya sudah empat kali mengedarkan selama beberapa 4 bulan terakhir. Diedarkannya disekitaran Puncak Cipanas, Cianjur. Modusnya dia sebagai tukang ojek, padahal kesehariannya dia nganggur,” bebernya.
Menurutnya dalam setiap kali mengedarkan, Juli mendapatkan uang sekitar Rp1 jutaan.
“Sekali edar, dia dapat keuntungan Rp1 juta. Tapi bisa lebih, tergantung berat sabu yang diedarkan,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil menjual sabu itu digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.
“Ini yang memprihatinkan, ternyata uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online. Sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun penjara,” tutupnya.(gap)