BERITACIANJUR.COM – Tim gabungan Satpol PP dan Polres Cianjur berhasil menangkap 27 perempuan yang diduga melakukan ‘Open BO’ dalam razia yang dilakukan pada Jumat (31/5/2025) malam.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, razia dilakukan di enam tempat kos-kosan, mulai dari kawasan Desa Nagrak di Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, hingga Jalan Raya Siliwangi.
“Dengan adanya laporan warga dan instruksi pimpinan, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait serta pihak kepolisian untuk menggelar razia gabungan,” ujar Djoko, Sabtu (31/5/2025).
“Ada 27 gadis yang kami amankan. Di mana beberapa di antaranya kedapatan tengah melayani pelanggan. Selain itu ada juga 3 pria yang turut dibawa ke Kantor Dinsos,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, 27 perempuan yang rata-rata berusia 20 tahunan tersebut menjajakan diri secara online melalui sebuah aplikasi yang kerap digunakan untuk ‘Open BO’.
“Kami temukan aplikasi yang biasa digunakan untuk Open BO di handphone mereka,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, semua perempuan tersebut melakukan ‘Open BO’ secara personal tanpa ada perantara atau mucikari.
“Kalau dulu kan sistemnya mangkal, sekarang sudah online. Jadi mereka menjajakan diri sendiri tanpa perantara orang lain. Dilakukannya di kamar kos,” terangnya.
Ia menjelaskan, semua perempuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Sosial Cianjur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dari petugas.
“Kita data mereka, dicek juga kesehatannya apakah ada yang terjangkit HIV/AIDS atau penyakit lainnya. Selanjutnya oleh Dinsos akan dibina agar tak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.(gap)