Remaja 15 Tahun di Cianjur Dicabuli Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD, Terungkap saat Lapor ke Nenek

BERITACIANJUR.COM – Seorang remaja putri berusia 15 tahun dicabuli ayah tirinya, PS (55) warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Aksi bejat PS diketahui sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

Kanit Reskrim Polsek Mande, Iptu Suhaelmi mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang nenek.

“Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang merupakan orang tua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah dikumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kita langsung amankan PS,” ujar Suhaelmi, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban, terungkap jika aksi bejat itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Bahkan, pelaku mengakui jika sudah sepuluh kali menyetubuhi korban yang kini berusia 15 tahun tersebut.

“Jadi bukan sekali, tapi sudah 10 kali dicabulinya. Bukan dalam setahun terakhir, melainkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang SMP,” jelasnya.

Suhaelmi menyebut aksi bejat dilakukan pelaku di rumahnya saat sang istri tengah pergi.

“Dilakukan (pencabulan) di rumahnya. Jadi menunggu istri atau ibu korban keluar rumah,” ucapnya.

Ia menurutkan, selama ini korban bungkam karena sudah diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun.

“Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun. Karena korban masih kecil jadinya takut. Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gap)

Baca Juga  Beasiswa Tubel SDMK 2023 Dibuka hingga 17 Februari, Ini Syarat Lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *