Sakit Hati Gegara Diputuskan, Pria di Cianjur Jual Video Mesum Mantan Pacar Medsos, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

BERITACIANJUR.COM – Sakit hati gegara diputuskan, remaja pria berinisial NAD (23) di Cianjur nekat menjual video mesum dirinya bersama sang mantan pacar di media sosial, Twitter atau X.

Polisi akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku, usai dilaporkan oleh korban AR (24), karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.

“Pelaku dan korban ini pernah menjalin hubungan asmara. Kemudian, pelaku membuat video mesum atau aktivitas berhubungan badan maupun Video Call Sex (VCS) dengan korban,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Ia menuturkan, karena sakit hati diputuskan, pelaku lalu mengunggah hingga menjual beberapa video mesum dengan berbagai durasi tersebut ke platform media sosial.

“Karena tersangka sakit hati, pelaku menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu Twitter atau X dengan username @bbyrenan, dan mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban yang berdurasi sekitar 10 detik hingga 15 detik,” paparnya.

“Pelaku juga menawarkan video itu kepada setiap orang yang ingin melihatnya dengan mencantumkan nominal atau harga yang harus dibayar atas video mesum si pelaku dengan korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah diubah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” tutupnya.(gil/gap)

Baca Juga  PSSI dan GSI Buka Sayembara Desain Maskot Timnas Indonesia Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Ini Syarat Lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *