BERITACIANJUR.COM – Setelah adanya peristiwa pegawai di lingkungannya diciduk karena positif narkoba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Cianjur langsung gerak cepat menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Apel Luar Biasa pun langsung digelar di depan Bale Prayoga Setda Cianjur, Jumat (21/3/2025). Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo menegaskan, apel tersebut dijadikan sebagai momentum penting dalam meningkatkan kedisiplinan serta menegaskan komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Djoko mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, untuk menangani kasus seorang ASN berinisial A yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, A merupakan pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi akan dilakukan di Bandung. Selain itu, kami juga telah menerima hasil asesmen untuk menindaklanjuti aspek kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cianjur,” ujar Djoko.
Terkait keputusan sanksi seperti penurunan pangkat, pemotongan gaji atau bahkan pemecatan, sambung dia, bakal ditentukan oleh tim disiplin BKD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Djoko menyebutkan, apel yang dihelat bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, namun dilakukan pernyataan komitmen kuat untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, dengan menjalankan pembinaan langsung melalui BNNK serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Ke depan, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala dan tanpa pemberitahuan. Jika ada anggota yang terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi yang telah disepakati yaitu pengunduran diri secara otomatis, akan diberlakukan,” tegasnya.
Dengan begitu ia berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, serta memperkuat integritas dan profesionalisme Satpol PP dan Damkar Cianjur dalam melayani masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Cianjur menciduk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tindakan dilakukan berawal dari adanya instruksi Bupati Cianjur atas laporan dari masyarakat melalui media sosial yang menyebutkan adanya salah satu oknum ASN terindikasi menggunakan narkoba.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur atas pengaduan masyarakat di media sosial, yang terindikasi bahwa ada anggota kami berinisial A menggunakan sabu,” pungkasnya.(iky)










