BERITACIANJUR.COM – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 55.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT) beserta barang bukti peralatan produksi di Komplek Vila Orchid Cipanas, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Cianjur Kamis (11/7/2024).
<span;>”Sebanyak 55.000 butir OKT diamankan beserta alat-alat produksi berupa empat ovar nampan, satu buah cobek, satu buah ulekan, 11 alat semprot, lima hairdryer, dan satu alat pres plastik,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (12/7/2024).
<span;>Selain barang bukti, lanjut Aszhari, polisi juga berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial AF (25), FZ (32), FB (33), dan SM (51).
<span;>Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut juga menjual barang hasil produksinya ke luar wilayah Cianjur, seperti Bandung dan sekitarnya bahkan hingga ke daerah Jawa Tengah.
<span;>”Keempat pelaku ini memproduksinya di kawasan Cianjur dan menjualnya ke berbagai daerah. Mereka juga diduga sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan,” imbuhnya.
<span;>Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
<span;>”Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri yaitu paling lama selama 12 tahun dan denda pidana paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(gil/vito/gap)





