Beritacianjur.com – SEBANYAK 15 orang tersangka pengedar narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur dalam waktu sebulan terakhir.
Hal tersebut diketahui saat Konferensi Pers di Gedung Narkoba Polres Cianjur, Selasa (31/3/2020). Jumpa pers dipimpin Wakpolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, yang didampingi Kasat Res Narkoba Akp Ade Hermawan Mulyana beserta jajaran penyidik dan Paur Subbag Humas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Hilman mengatakan, sebanyak 16 orang tersangka yang berhasil diamankan dari awal hingga akhir Maret. “Dari 16 tersangka ini terdiri dari 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hilman juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu, hexymer dan tramadol.
“Dari barang bukti yang diamankan untuk sabu sendiri seberat 65,74 gram, hemxymer sebanyak 1.514 butir dan tramadol sebanyak 220 butir,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(wan/gie)