BERITACIANJUR.COM – Selama September hingga Oktober 2024, Polres Cianjur berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, hasil pengungkapan kasus narkoba terbagi dalam berbagai jenis, antara lain jeni ganja, sabu, tembakau sintesis dan juga obat keras terbatas.
“Ya sebanyak 35 kasus sudah kita ungkap. Tentunya Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Untuk periode September 2024, sambung dia, sebanyak 16 kasus narkoba yang terdiri dari, tujuh kasus jenis sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintesis serta tujuh kasus obat keras terbatas.
“Untuk Oktober sebanyak 19 kasus. Sabu 10 kasus, obat keras terbatas 9 kasus. Dengan total tersangka bulan September sebanyak 19 orang. Kemudian untuk Oktober sebanyak 26 orang,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, Yonky menyebutkan, pada September mengamankan sabu seberat 182,2 gram, ganja 11,44 gram dan obat keras tertentu sebanyak 20.979 butir dan tembakau sintesis 32,7 gram.
“Untuk total barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu berjalan pada bulan Oktober sebanyak setengah kilo gram lebih sabu dan 9.571 butir OKT,” pungkasnya.(iky)










