BERITACIANJUR.COM – Setelah menangkap dua pengedar ganja berinisial DN dan EM serta mengamankan barang bukti ganja seberat 14,81 kilogram, Kapolres Cianjur, Akhmad Alexander Yurikho mengaku masih memburu dua pengedar lainnya serta menelusuri keberadaan 15 kilogram ganja lainnya.
Alexander menyebutkan, untuk 14,81 kilogram ganja yang sudah diamankan nilainya mencapai Rp600 juta lebih dan jika diedarkan paket ganja tersebut bisa untuk 30 ribu orang.
“Jadi dengan pengungkapan peredaran ganja tersebut, banyak yang berhasil diselamatkan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Sedangkan terkait 15 kilogram ganja lainnya yang masih ditelusuri keberadaannya, pihak kepolisian mengeklaim sudah mendapatkan informasi tersebut.
Tak hanya itu, Alexander juga mengungkapkan, ganja yang dimiliki DN dan EM tersebut berasal dari luar daerah namun dikemas di Cianjur.
“Kami sedang telusuri asal ganja dan berusaha menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” sebutnya.
Untuk mencegah peredaran narkoba di Cianjur, Alexander mengajak masyarakat untuk turut serta dengan cara melapor jika di lingkungannya terindikasi adanya penyalahgunaan atau penjual narkoba. “Silahkan laporkan, segera kami tindak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pria berinisial DN dan EM yang menyimpan narkotika jenis ganja seberat 14,81 kilogram.
Dua pengedar ganja tersebut ditangkap di lokasi berbeda. DN diamankan di Desa Gasol Kecamatan Cugenang, sedangkan EM ditangkap di Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet.
Total barang bukti yang diamankan adalah 14,81 kilogram dengan beragam paket ganja siap edar, bahkan ada yang dikemas seperti frozen food.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho, penangkapan pertama yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cianjur dilakukan di Desa Gasol Kecamatan Cugenang saat mengamankan DN.
“Laporan awal itu adanya penyalahgunaan ganja oleh DN. Tapi setelah digeledah ternyata ada banyak paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam keranjang yang disembunyikan di laci meja,” ujarnya, Selasa (22/7/2026).
Berdasarkan keterangan DN, sambung dia, paket ganja yang disimpannya tersebut diperoleh dari pengedar lainnya berinisial EM. Petugas kepolisian pun langsung memburu dan mengamankan EM di sebuah rumah kontrakan.
“EM ini menyimpan banyak paket ganja siap edar di sebuah gunung di lahan jagung di Kecamatan Sukaresmi. Jadi saat mengecek ke gubuk, kami mendapatkan lebih banyak barang bukti narkoba jenis ganja,” ungkapnya.(gil)







