Siap-siap Libur Panjang! 9 Februari 2024 Cuti Bersama Imlek 2575, Cek Daftar SKB 3 Menteri di Sini

BERITACIANJUR.COM – Siapa yang sudah gak sabar pergi liburan akhir pekan ini? Sebab, pada 8, 9, 10 Februari 2024 akan menjadi libur panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ada dua tanggal libur nasional dan satu cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.

Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024.

Sementara pada Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur Cuti Bersama Imlek 2575 Kongzili dan Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Berikut daftar lengkap SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.885/2023, No.3/2023, dan No.4/2023:

Daftar Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga  Sasar Mahasiswa, Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Produk Hukum Nonperaturan

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Selain daftar libur yang sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri, pemerintah juga menjadikan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

“Menetapkan, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *