BERITACIANJUR.COM – Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada 9 November 2023.
“Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 – 14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi Calon PPPK dari 11 November – 7 Desember 2023,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar mengutip laman kemenag.go.id, Rabu (8/11/2023).
“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Total, lanjutnya, ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujar Nizar yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Nasional.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
“Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi,” jelasnya.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” tambahnya.
Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi Calon PPPK dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi Calon PPPK, serta dianggap gugur,” terangnya.
Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Itu dia informasi Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Digelar Mulai 9 November 2023. Semoga bermanfaat.(gap)