SKTM Disetop Diganti dengan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Bupati Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman menyampaikan penghapusan program bantuan sosial kesehatan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebagai gantinya, Jaminan sosial BPJS Kesehatan akan digenjot untuk warga tidak mampu yang biayanya ditanggung pemerintah.

Ia menegaskan, pemberhentian program SKTM tersebut disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat yang sudah tidak memperbolehkan lagi program tersebut.

Sebelumnya, sambung dia, warga yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan biaya berobat dengan membuat SKTM, di mana nantinya akan mendapatkan keringanan mulai dari 25 persen hingga 100 persen dari biaya pengobatan. Namun kebijakan yang sudah bertahun-tahun berjalan tersebut kini sudah disetop.

Untuk menggantikan SKTM, Herman mengatakan, warga tidak mampu didaftarkan jaminan kesehatan BPJS kesehatan yang iuran bulanannya dibiayai pemerintah, mulai dari yang ditanggung pemerintah pusat hingga kabupaten.

“Iya dialihkan, warga tidak mampu kita daftarkan ke BPJS kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ada pembiayaannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (11/11/2022).

Namun lantaran Cianjur belum masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC), proses pendaftaran hingga BPJS Kesehatan aktif membutuhkan waktu hingga sebulan atau lebih.

“Peserta BPJS Kesehatan Cianjur masih 81 persen dari jumlah penduduk, sedangkan untuk UHC minimalnya 95 persen. Lebihnya UHC itu, pendaftaran baru BPJS Kesehatannya bisa aktif dalam sehari, tidak seperti sekarang yang masih perlu sebulan lebih baru bisa aktif. Makanya kita genjot pendaftaran supaya bisa secepatnya UHC, dan warga tidak mampu yang memang membutuhkan namun belum punya BPJS Kesehatan tidak perlu bingung, karena daftar hingga aktif cukup sehari,” pungkasnya.(wan)

Baca Juga  Kantongi 84.571 Suara DPRD Provinsi, Deden Nasihin: Ini Ikhtiar Bersama dalam Membangun Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *