BERITACIANJUR.COM – Ada kabar baik. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan pengurangan sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025 yang berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Melalui keputusan tersebut, sambung dia, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok, serta sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan.
Cicih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.
Ia menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6% di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Sedangkan pada tahun ini mengalami kenaikan sekitar 2% dibandingkan 2024.
Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan karena pemutakhiran data bangunan dan hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.
“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.(gil)







