Susul AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

BERITACIANJUR.COM – Menyusul Timnas AMIN), Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud turut laporkan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 23 Maret 2024 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, laporan gugatan sudah diterima MK dan pihaknya akan segera melengkapi bukti dan lampiran lainnya.

 

“Memang masih ada bukti lain yang belum kita serahkan. Insya Allah akan kami lengkapi. 151 lembar itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain,” ujar Todung.

 

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran yang telah melanggar hukum dan etika.

 

“Kita juga memohon agar ada pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia dan meminta MK membatalkan putusan KPU beberapa waktu lalu,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dalam konferensi pers yang digelar usai putusan KPU sempat mengatakan, gugatan ke MK diharapkan dapat mengungkap indikasi kecurangan selama proses Pemilu 2024.

 

“Maka setelah pengumuman tadi malam, Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semua ini harus diluruskan. Agar demokrasi bisa dijalankan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” ujar Ganjar, Kamis (21/3/2024).

 

“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera didaftarkan. Segera kami persiapkan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” tambahnya.

 

Sementara itu, Timnas AMIN sudah lebih dulu melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi dengan tanda terima Nomor 01-01/AP3.PRES/Pan.MK/03/2024.

 

Sebagai informasi, dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan hasil suara Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan pada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

 

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sendiri dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 dan sebelumnya pada 1 Oktober 2024 pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *