Beritacianjur.com – TERNYATA, dugaan korupsi pada Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) tak hanya terjadi pada 2017, namun juga diduga kuat terjadi pada tahun anggaran 2018. Benarkah?
Ya, dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dugaan tersebut terlihat dari adanya perbedaan antara data dari Disdik Cianjur dengan Rincian Penjabaran APBD Murni 2018 dan Penjabaran Perubahan APBD Cianjur 2018.
“Sama seperti 2017, data yang diperoleh langsung dari salah seorang pegawai Disdik Cianjur, berbeda dengan apa yang ada di APBD. Dugaan korupsinya sangat kuat, harus segera diusut tuntas,“ ujarnya kepada Beritacianjur.com , Minggu (19/1/2020).
Anton menduga, jumlah korupsi atau potensi kerugian Negaranya mencapai Rp8.525.018.800. Ia membeberkan, berdasarkan data yang diperoleh dari salah seorang pegawai Disdik Cianjur yang enggan disebutkan namanya belum lama ini, jumlah guru PNSD penerima tambahan penghasilan pada 2018 sebanyak 396 orang. Alhasil, jika dikalikan Rp250.000 dan dikalikan 12 (bulan), maka anggaran yang dikeluarkan untuk Tamsil 2018 sebesar Rp1.188.000.000.
“Jumlahnya berbeda dengan Rincian Penjabaran APBD Murni 2018. Pada alokasi pendapatan, anggaran untuk Tamsil sebelum perubahan adalah Rp993.000.000 dan pada saat perubahan anggarannya dicoret alias Rp 0,-. Dan dari hasil monitoring SP2D transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah Kabupaten Cianjur tahun 2018, diketahui memang pada Tahun 2018 tidak ada transfer dari pusat untuk Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Tapi anehnya, pada pos belanja malah terdapat pengeluaran untuk tambahan penghasilan guru yang jumlahnya membengkak yakni dari Rp8.034.310.000 menjadi Rp 9.713.018.800,” ujar Anton.
Pertanyaannya, jika dari alokasi pemerintah pusatnya tidak ada, lantas dana sebesar Rp 9,7 miliar yang dianggarakan pada APBD Perubahan 2018 itu dana dari mana? Belum lagi pertanyaan soal dana sebesar Rp1,1 miliar yang menurut pengakuan dari pegawai Disdik diberikan untuk dana Tamsil bagi 396 orang guru PNSD di tahun 2018.
“Sudah jelas, dugaan korupsinya mencapai Rp8.525.018.800. Ini sangat janggal karena biasanya yang dianggarkan dengan yang dibelanjakan itu jumlahnya sama,“ ungkapnya.
Sementara jika dilihat dari Penjabaran Perubahan APBD Cianjur 2018, sambung Anton, pada pos pendapatan yang tadinya dianggarkan Rp993.000.000 pada perubahan menjadi Rp 0,- atau tidak ada alokasi, sementara pada pos belanja malah bertambah dari menjadi lebih besar, yakni Rp9.713.018.800.
Diberitakan sebelumnya, setelah Sekdis dan Kasubag Kepegawaiannya disebut menghalangi kinerja wartawan, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur juga tengah disoroti terkait adanya dugaan korupsi pada Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah). Benarkah?
Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, dugaan korupsi terlihat dari adanya perbedaan alokasi anggaran tamsil guru PNSD dari sejak penyusunan APBD baik dari alokasi pendapatan maupun belanja, hingga dengan pertanggungjawaban atau laporan Pemkab ke Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, sebelumnya beritacianjur.com dilarang Sekretaris Disdik, Moch. Asep Saepurohman dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Cianjur, Undang Sabas, untuk membawa data jumlah guru di Cianjur yang sebelumnya sudah diberikan stafnya kepada wartawan, namun data terkait jumlah guru PNSD penerima tambahasan penghasilan sudah diketahui wartawan dari hasil wawancara.
Pelarangan yang dinilai CRC sebagai upaya menghalangi tugas wartawan yang dilindungi hukum tersebut, memotivasi pihaknya menelusuri penyebabnya karena dinilai sangat mencurigakan. Apalagi data yang dilarang dimiliki wartawan tersebut merupakan informasi publik.
“Berangkat dari peristiwa tersebut, akhirnya kami menelusuri dan ternyata menemukan kejanggalan serta potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah pada realisasi pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNSD,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (17/1/2020).
Dari versi laporan Pemkab Cianjur ke Kementerian Keuangan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Anton menduga adanya korupsi atau kerugian Negara sebesar Rp1.445.548.200. Sementara berdasarkan versi Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD 2017, sambung Anton, potensi kerugian Negaranya sebesar Rp8.211.522.000.
“Daya yang baru saya kaji baru pada tahun 2017. Dugaan korupsinya kuat, potensi kerugian Negaranya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Anton membeberkan, berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari salah seorang staf Disdik Cianjur, jumlah guru PNSD penerima tambahan penghasilan pada 2017 sebanyak 845 orang. Alhasil, jika dikalikan Rp250.000 dan dikalikan 12 (bulan), maka anggaran yang dikeluarkan untuk Tamsil 2017 sebesar Rp2.535.000.000.
“Jumlahnya berbeda dengan yang dianggarkan APBD Perubahan 2017. Pada alokasi pendapatan DAK non fisik, anggaran untuk Tamsil 2017 sebesar Rp3.303.000.000. Lalu dari alokasi belanja malah lebih besar lagi, yakni Rp10.746.522.000. Pertanyaannya, untuk siapa anggaran sebesar Rp10,7 M tersebut? Biasanya, yang dianggarkan dengan yang dibelanjakan itu jumlahnya sama, ini janggal karena beda. Ini yang harus dijelaskan pihak Disdik Cianjur,” ungkapnya.
“Dugaan ada korupsi sebesar Rp8.211.522.000 tuh dari versi APBD ini. Rp10.746.522.000 dikurangi jumlah realisasi dari Disdik yang hanya Rp2.535.000.000,” sambungnya.
Sementara jika melihat versi SIKD atau data dari Pemkab Cianjur yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan, lanjut Anton, pada alokasi pendapatan hanya Rp2.269.492.000, sementara pada alokasi belanjanya sebesar Rp3.980.548.200. “Versi ini juga jelas beda dengan apa yang terjadi di lapangan. Data yang dilaporkan Rp3.980.548.200, sementara yang didistribusikan kepada guru PNSD sebesar Rp2.535.000.000. Kemana uang sisanya sebesar Rp1.445.548.200,” tegasnya.
Anton mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2017, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada 2018 dan 2019. “Saat ini kami baru menemukan dugaan korupsi 2017. Untuk yang 2018 dan 2019 sedang dikaji. Ini tak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas,” pungkasnya.(gie)