Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengimbau masyarakat Cianjur untuk menghindari rokok ilegal, karena terdapat konsekuensinya baik bagi penjual maupun pembeli atau pengguna.
Ia menjelaskan, sanksi bagi penjual dan pembeli rokok ilegal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Undang-Undang Tahun 2021.
Sanksi pidananya, sambung Irfan, bisa dijatuhkan hukuman 1 hingga 5 tahun, denda paling sedikit 2 hingga 20 kali nilai cukai.
“Ingat, sanksinya bukan hanya untuk penjual atau pengedar, tapi juga bisa dikenakan kepada pembeli atau penggunanya, karena tidak akan ada penjual tanpa pembeli, jadi saling keterkaitan,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Irfan guna mencegah peredaran rokok ilegal di Cianjur. Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur disinyalir menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Pada tahun ini, sebanyak 3 juta batang rokok ilegal sudah dimusnahkan.(gie)