Tak Hanya Pungli, 2 Pelanggaran Berat Ini Juga Diduga Dilakukan BPN

Beritacianjur.com – TERNYATA, tak hanya ada dugaan pungutan liar (pungli) pada pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan saja, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur juga diduga melakukan pelanggaran berat lainnya. Benarkah?

Ya, itulah yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan kepada beritacianjur.com, Kamis (19/12/2019). Menurutnya, pelanggaran berat tersebut yakni terkait alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan fungsi lain dan soal pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ya bukan hanya dugaan soal pungli terhadap pihak yang mengajukan Pertek dengan tarif Rp2.000 per meter saja, tapi ada juga indikasi pelanggaran lainnya yang tak kalah berat,” ungkapnya.

Terkait alih fungsi lahan, Anton menduga, dalam rentang waktu 2011 hingga 2019, BPN Cianjur diduga kuat mengeluarkan persetujuan terhadap alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan fungsi lain, di antaranya untuk industri dan perumahan.

Sedangkan terkait PTSL, Anton menerangkan, BPN Cianjur diduga melakukan penyimpangan berupa adanya indikasi pengendapan setoran Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dibayar peserta PTSL.

“Dua persoalan tersebut jelas pelanggaran berat yang tak bisa dibiarkan. Harus segera diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, saat hendak mengonfirmasi langsung, sejumlah pejabat BPN Cianjur tengah mengikuti kegiatan di Cianjur selatan dan baru bisa memberikan keterangan pada Senin (23/12/2019).

“Kita ketemu aja pak ya nanti Senin, saya masih di Cidaun sekarang,” kata salah seorang kepala seksi di BPN Cianjur, Gestyo, Kamis (19/12/2019)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menduga adanya praktik pungutan liar (pungli), pada pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Benarkah?

Baca Juga  Ini Penjelasan Bupati Cianjur soal Relokasi dan Perbaikan Rumah Rusak Terdampak Gempa

Ya, dugaan tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi dan pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Rabu (18/12/2019).

Jajang menegaskan, dugaan tersebut bukan tanpa bukti, namun berdasarkan keluhan sejumlah pengusaha yang tengah mengurus pertimbangan teknis pertanahan. Berdasarkan pengakuan pengusaha, sambung dia, oknum petugas BPN meminta tarif Rp2.000 per meter dari luas yang diajukan.

“Dugaan punglinya sangat kuat. Bayangkan saja, masa BPN memberikan tarif Rp2.000 per meter, padahal kan dalam aturannya tidak seperti itu. Rp2.000 itu memang kecil, tapi jika dikalikan hektaran bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Ini gila,” ujarnya.

Sementara itu, pentolan Cepot, Ahmad Anwar menerangkan, tarif untuk Pertek Pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Jika berdasarkan aturan, sambung pria yang karib disapa Ebes, rumusan tarifnya yakni luas tanah yang diajukan dikalikan Rp67 ribu dibagi 100 ribu dan ditambah Rp5 juta. Alhasil, jika seandainya luas tanah yang diajukan seluas 15 hektar, maka biayanya hanya Rp5.100.500.

“Biaya 5.100.500 itu dari rumusan 150.000 m2 x Rp67.000 : 100.000 + 5.000.000 = Rp5.100.500. Bayangkan jika tarifnya memakai tarif Rp2.000 per meter, yakni Rp2.000 x 150.000 m2 = Rp300.000.000. Ini luar biasa dan dugaan pungutan liarnya kuat serta sangat jelas,” paparnya.

“Jadi kalau secara aturan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertek Pertanahan itu Luas tanah/100.000 x Harga Satuan Biaya Kegiatan Panitia B (Rp67 ribu) + Rp5 Juta, bukan Rp2 ribu per meternya,” sambungnya.

Ebes menegaskan, dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan BPN Cianjur ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut dan mengungkapnya.

Baca Juga  Lagi Rame! Kades Mentengsari Cikalongkulon Coblos Sendiri Puluhan Surat Suara DPRD Cianjur

Untuk memastikan dugaan praktik pungli tersebut, beritacianjur.com mencoba mendatangi langsung Kantor BPN Cianjur, Rabu (18/12/2019). Sayang, Kepala BPN Cianjur, Anthony Tarigan terkesan enggan menemui wartawan dengan alasan akan berangkat mengikuti acara pembagian sertifikat tanah warga di Kecamatan Sindangbarang dan wilayah lainnya di Cianjur selatan.

Ya, meski berada di kantornya, namun Anthony tak menemui wartawan. Padahal saat dikonfirmasi kepada salah seorang petugas BPN di bagian seksi umum, acara ke Cianjur selatan baru digelar Kamis (19/12/2019).(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *