Trobosan KDM Agar Anak Jabar Sekolah Berujung di PTUN

Penulis: Ahmad Adib Zain, Alumni UPI Bandung

WhatsApp Image 2025 08 07 at 17.17Masalah kebijakan perluasan kesempatan mendapatkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah, SMA/SMK yang murah dan berkualitas makin mencuat ke permukaan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang digugat melalui PTUN pada Pengadilan Negeri Bandung oleh Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, serta dari Kota Bogor, Cirebon, dan Sukabumi.

Kepgub “tanggap darurat” ini, yang antara lain bermaksud meningkatkan kapasitas rombongan belajar (rombel) SMA/SMK negeri dari 36 sampai maksimum 50 tersebut dengan alasan mencegah anak putus sekolah, yang disambut gembira oleh orang tua murid, karena KDM ingin melaksanakan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jenjang pendidikan menengah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, dipesoalkan payung hukumnya.

Tertdapat alasan konstitusional, yuridis, pedagogis dan sosiologis yang kuat atas keluarnya Kepgub ini. Karena, KDM melihat ironi terjadi setelah lebih dari 20 tahun sejak perubahan UUD 1945 yang mewajibkan alokasi 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan, ternyata warga Jawa Barat rata-rata tidak tamat SMP. Alasan klasik adalah keterbatasan anggaran, guru dan tenaga kependidikan, jumlah unit sekolah dan ruang kelas sekolah negeri, sehingga menjamurnya “bisnis sekolah swasta” berbiaya mahal menjadi pendorong angka putus sekolah yang tinggi di Jawa Barat bagi warga miskin.

Kita menghargai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tanggung jawab pemerintah melalui sekolah negeri jauh lebih penting. Untuk itu, Pemprov Jabar menyediakan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi siswa SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi sekolah swasta, dan melengkapi bantuan dari pemerintah pusat, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menaikkan kapasitas maksimum menjadi 50 siswa per kelas itu adalah langkah trobosan transisional oleh KDM agar anak Jawa Barat terutama yang dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah di SMA/SMK Negeri dengan dukungan anggaran yang tersedia, sehingga meringankan beban orang tua siswa dan untuk menekan angka putus sekolah di Jawa Barat. Setelah itu, selanjutnya akan disediakan ruang kelas baru dan mungkin juga unit sekolah menengah yang baru sampai dengan rombel normal kembali.

Secara yuridis Kepgub peningkatan rombel sampai maksimum 50 dilandasi oleh peluang pengecualian berdasarkan peranturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama jika ada keterbatasan fasilitas atau kelebihan jumlah peserta didik serta terdapat tingginya anak usia sekolah yang terancam putus sekolah disuatu daerah. Petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pembentukan rombel, termasuk ketentuan jumlah peserta didik dan rombel dalam kondisi normal maupun pengecualian tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Ristek dan Tekonologi Nomor 071/H/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sebagai seorang berlatar belakang pendidikan, saya melihat sendiri kelas maksimum itu. Secara pedagogis dapat dipertanggungjawabkan karena semua faktor keberlangsungan proses belajar dan mengajar di kelas telah memenuhi kriteria dalam petunjuk teknis sesuai Kepgub, termasuk sarana belajar dan kondisi ruangan. Kemampuan guru mengelola kelas “besar” dengan jumlah siswa yang agak banyak dari biasa telah ditingkatkan. Kalaupun terjadi proses penyesuaian lingkungan kelas dengan jumlah siswa yang banyak diperkirakan tidak lebih dari 3 bulan. Untuk itu aksesibilitas peserta didik pada sekolah menengah terselamatkan dan akan meningkat dengan keluarnya kebijakan ini.

Menyimak kondisi umum masyarakat yang senang dengan kebijakan ini karena anak mereka dapat sekolah pada SMA/SMK negeri, harusnya semua stakeholder pendidikan bersyukur; pemerintah menunaikan tanggung jawabnya. Subjek pendidikan mendapatkan haknya untuk mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah di bawah pengawasan penuh dinas pendidikan melalui cabang dinas pendidikan yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Mengapa beberapa orang yang tergabung dalam forum kepala sekolah swasta dan badan musyawarah perguruan swasta dari beberapa daerah menolak, sehingga berujung pada PTUN? Hanya mereka yang bisa menjawabnya.

Bandung, 7 Agustus 2025
Ahmad Adib Zain, Alumni UPI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *