Wajib Tahu! Penggalangan Dana dan Barang Harus Kantongi Izin, Ini Syarat dan Tahapannya

BERITACIANJUR.COM – Sedekah merupakan perbuatan yang mulia. Selain dapat membantu meringankan beban saudara kita yang membutuhkan, sedekah juga dapat membersihkan harta kita.

Di media sosial, kini banyak bertebaran sedekah berupa penggalangan dana untuk membantu siapa saja masyarakat yang membutuhkan. Kecanggihan teknologi membuat kejadian dan informasi apapun begitu mudah dan cepat tersebar.

Masyarakat pun bahu-membahu melakukan penggalangan dana atau open donasi, agar bantuan baik uang maupun barang bisa cepat tersalurkan.

Namun ternyata, penggalangan dana dan barang wajib diketahui pelaksanaannya dan memiliki izin dari Kementerian Sosial/Dinas Sosial (Dinsos). Tujuannya agar penyaluran dana dapat terawasi dengan baik dan tepat sasaran, serta menghindari adanya penyelewengan dana.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Dalam Pasal 3 dan 4 Permensos menjelaskan bahwa selain harus memiliki izin, pengumpulan uang dan barang harus dilakukan oleh masyarakat melalui kemasyarakatan yang berbadan hukum. Sebagaimana dimaksud adalah organisasi/yayasan.

Permohonan izin pengumpulan dana dan barang pun disesuaikan dengan cakupan wilayah penggalangan dana yang dilakukan.

Jika dalam skala satu kabupaten/kota, maka izin diajukan pada Bupati/Wali Kota. Jika dalam skala satu provinsi, maka diajukan pada Gubernur, dan jika dalam skala lebih dati satu provinsi maka izin diajukan pada Menteri Sosial.

Mengutip akun Instagram @dinsos.cianjur, berikut syarat layanan izin pengumpulan uang dan barang di Kabupaten Cianjur:

1. Surat permohonan resmi bermaterai dari Pimpinan Yayasan atau Ketua Kepanitiaan/Project kegiatan amal ditujukan pada Bupati Cianjur Cq Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

2. Surat kuasa penugasan resmi bermaterai dari Pimpinan Yayasan (jika penugasan dilakukan oleh Ketua Kepanitian/Project).

Baca Juga  Trofeo Cup 2024, Ajang Silaturahmi Jurnalis Cianjur-Bogor-Sukabumi

3. Pemohon adalah organisasi berbadan hukum.

4. Jangan lupa untuk melampirkan informasi penting berupa:

a. Akta Notaris atau Surat Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

c. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.

d. Nomor Induk Berusaha (NIB).

e. Surat berdomisili dari desa/kelurahan.

f. Terdaftar sebagai LKS pada Dinas Sosial Kabupaten Cianjur (dibuktikan dengan Surat Tanda Daftar, khusus LKS).

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.

h. Struktur kepengurusan dilampirkan dengan KTP atau BNBA Pengurus.

i. Pas photo Ketua Yayasan/Organisasi

j. Foto fisik bangunan Yayasan/Organisasi.

k. Rekening bank atau Wadah Tempat Pengumpulan Dana.

l. Proposal yang berisi: maksud dan tujuan, cara penyelenggaraan, siapa yang menyelenggarakan, batas waktu, tempat penyelenggaraan, dan cara penyaluran.

m. Laporan kegiatan setahun terakhir.

Tahapan Layanan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

1. Pemohon (Yayasan/LKS) mendatangi Sekretariat Puskesos – SLRT Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

2. Sekretariat Puskesos menerima registrasi dan melakukan kroscek.

3. Kepala Dinas Sosial melalui Sekretariat Puskesos – SLRT membuat disposisi.

4. Bupati melalui Sekretariat Daerah menerima disposisi.

5. Bupati menerbitkan surat izin pengumpulan dana dan barang.

6. Sekretariat Puskesos – SLRT menyampaikan dokumen penerbitan izin kepada pemohon.

7. Surat izin diterima pemohon.

“Setelah kegiatan pengumpulan uang dan barang dilalukan, sampaikan laporannya ke Dinas Sosial Cianjur dengan datang langsung ke loket pelayanan atau kirim soft file melalui e-mail rujukanlayanan@gmail.com bisa juga melalui nomor 087839130318,” tulis keterangan akun.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi akun media sosial Dinsos Cianjur. Facebook @Dinsos Pemkab Cianjur, Instagram @dinsos.cianjur, YouTube Chanel Dinsos Cianjur, atau website dinsos.cianjurkab.go.id. Semoga bermanfaat.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *