BERITACIANJUR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur merencakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk masa jabatan yang berakhir pada tahun 2026, dengan menggunakan sistem digital e-voting.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pilkades rencananya dilaksanakan terhadap 30 desa yang berakhir masa jabatannya di 2026, dan akan mengutamakan desa yang posisi kepala desanya kosong.
“Jadi kita sedang menunggu dan kemarin sudah ada sebetulnya kebijakan baru surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan ruang yang kelihatannya kemungkinan selain yang 30 desa ini akan juga berproses sekitar 14 desa,” ujar Dendy saat dihubungi beritacianjur.com, Sabtu (15/11/2025).
Kemudian terkait pemilihan kades untuk mengisi sejumlah desa yang kekosongan jabatan, sambung dia, teknis pemilihannya bakal dilemparkan kepada masyarakat.
“Kalau memang masyarakatnya bersepakat, diupayakan untuk bisa Pilkades di 2026. Kita sudah siapkan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, terkait dengan perencanaan pelaksanaan pilkades e-voting atau digital, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan untuk mengkaji teknis dan pelaksanaanya terlebih dahulu.
“Ini nanti kita juga ingin melihat bagaimana prosesnya supaya kita juga bisa belajar untuk pelaksanaannya. Kebetulan di Karawang melaksanakan pilkades e-voting duluan dan bisa kita pelajari nanti. Mengingat karena memang 2025 di Cianjur tidak ada kepala desa yang berakhir masa jabatannya, jadi Pilkades Cianjur ini rencananya di 2026, 2028 dan 2030,” pungkasnya.(gil)










