BERITACIANJUR.COM – 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 212 juta penduduk alias 80% dari total populasi, merupakan pengguna internet aktif.
Data tersebut diungkap Menteri Komuninkasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, Indonesia memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan dan hal tersebut menjadi perhatian pihaknya.
“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Total pengguna internet di Indonesia itu kurang lebih 80 persen dari total penduduk Indonesia atau 212 juta. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini 8 jam,” ujar Meutya saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Mutya menyebutkan, dari waktu pemakaian internet yang begitu masif, pemerintah pusat memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dalam paparannya di hadapan para siswa dan pemangku kepentingan daerah, ia menegaskan, regulasi ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Mutya juga menjelaskan PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dahulu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.
“Kami kemari memanfaatkan juga momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang sudah lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” terangnya.
Meutya memaparkan, PP ini mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Sementara itu, sambung dia, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali. Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.
“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Ia menilai bahwa selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi terhadap pendidikan digital.
“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orangtua, untuk bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Ia menyoroti bahwa tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini akan sulit diterapkan secara efektif.
“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” imbuh Meutya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online hanya dengan pendidikan, hal tersebut kurang efektif sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih dahulu.
“Maka PP (Tunas) ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial. Dan platform media sosial itu yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melahirkan kejahatan dan berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja,” ungkap Dedi Mulyadi.
Pria yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menilai, dengan adanya PP ini, nantinya para kepala daerah dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat,” pungkas Dedi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein; Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto; serta Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi Kemkomdigi, Rudi Sutanto.(gil/rls)







