Ada Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Disparpora Disebut Langgar Perda

Beritacianjur.com – DUGAAN penggelapan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yang dilakukan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Cianjur semakin menguat.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Disparpora hanya menyebut tiga objek wisata yang menghasilkan PAD, antara lain dari Kebun Raya Cibodas, Wisata Air Danau Jangari dan Makam Dalem Cikundul.

Sementara pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disparpora Cianjur tahun anggaran 2020, jumlah objek wisata yang menghasilkan PAD berjumlah 6 tempat rekreasi, antara lain Cibodas, Cikundul, Jangari, Wisata Padi Pandanwangi Bunikasih-Tegalega, Hutan Kota Cianjur (Hukoci) Babakan Karet dan Rest Area Situs Megalith Gunung Padang.

Namun ternyata, baik pernyataan pihak Disparpora Cianjur maupun pada RKA Disparpora tahun anggaran 2020, keduanya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menyebutkan, pada Perda Nomor 9 tersebut disebutkan, terdapat sekitar 51 objek wisata yang sudah ditetapkan besaran tarifnya untuk pemasukan PAD.

“Ini jelas janggal dan dugaan penggelapan PAD-nya sudah sangat kuat. Masa dalam Perda terdapat sekitar 51 objek wisata yang sudah ditetapkan besaran tarifnya untuk pemasukan PAD, tapi Disparpora hanya menyampaikan bahwa ada 3 atau 6 objek wisata atau tempat rekreasi saja,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (5/1/2020).

Jika Disparpora menyampaikan kepada publik hanya ada 3 atau 6 objek wisata saja yang menghasilkan PAD, sambung Anton, maka potensi penggelapan PAD-nya sangat besar alias terdapat di lebih 40-an tempat rekreasi.

“Logika saja, kita semua tahu ada banyak tempat rekreasi di Cianjur yang tidak memakai tiket masuk, namun pengunjung tetap dipungut. Artinya, jika tempat rekreasi tersebut di luar yang disebutkan Disparpora, lalu ke mana larinya uang tersebut? Dugaan korupsi retribusi wisata ini sangat kuat,” katanya. 

Baca Juga  Dua Jenazah Korban Gempa Ditemukan, Humas Polres: Korban Meninggal 605 Jiwa, Korban Hilang Tinggal 5 Orang

Melihat semua hal tersebut, Anton menegaskan, tak hanya dugaan penggelapan PAD dan pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 saja, namun Disparpora juga sudah melakukan kebohongan publik terkait informasi publik.

“Ini harus segera diusut tuntas, karena dugaan kesalahan yang dilakukan Disparpora bukan hanya penggelapan PAD dan pelanggaran Perda saja, namun juga sudah menyampaikan informasi publik yang salah alias kebohongan publik,“ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disparpora Cianjur diduga melakukan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Dugaan tersebut diketahui saat pihak Disparpora Cianjur menyebutkan, PAD dari sektor objek wisata atau tempat rekreasi hanya ada tiga, antara lain dari Kebun Raya Cibodas, Wisata Air Danau Jangari dan Makam Dalem Cikundul.

Sementara, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disparpora Cianjur tahun anggaran 2020, jumlah objek wisata yang menghasilkan PAD berjumlah 6 tempat rekreasi, antara lain Cibodas, Cikundul, Jangari, Wisata Padi Pandanwangi Bunikasih-Tegalega, Hutan Kota Cianjur (Hukoci) Babakan Karet dan Rest Area Situs Megalith Gunung Padang.

“Objek wisata yang sudah masuk PAD itu ada tiga, Cibodas, Jangari dan Cikundul,“ ujar salah seorang pegawai Disparpora Cianjur, belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menilai, dengan adanya pernyataan dari pihak Disparpora tersebut, dugaan penggelapan sangat kuat. Pasalnya berkaitan dengan potensi PAD yang bakal dihasilkan dari objek wisata.

Jika melihat dari RKA Disparpora Cianjur yang ditandatangani Kepala Disparpora Cianjur, Yudi Ferdiana, sambung Anton, jumlah total PAD yang diproyeksikan sebesar Rp6.836.451.920. Jumlah tersebut dari tiga sektor, antara lain retribusi jasa usaha, retribusi tempat rekreasi, serta retribusi pelayanan tempat olahraga.

Baca Juga  Bupati Cianjur Berduka! Pengemudi yang Tewas Jatuh ke Jurang di Cibinong Ternyata Kerabatnya

Khusus retribusi tempat rekreasi, Anton mengungkapkan, potensi PAD dari enam objek wisata sebesar Rp6.642.546.000. Rinciannya, Cibodas Rp5.600.546000, Cikundul Rp342.000.000, Jangari Rp412.000.000, Pandanwangi Rp126.000.000, Hukoci Rp47.000.000 serta Gunung Padang Rp115.000.000.

“Jadi kalau kata Disparpora hanya ada tiga yakni Cibodas, Jangari dan Cikundul saja, berarti potensi yang digelapkan sebesar Rp288.000.000. Ini baru berbicara satu tahun anggaran. Pertanyaannya, sudah berapa lama kejanggalan atau ketidakjelasan ini sudah terjadi di Disparpora Cianjur?“ jelasnya.

Anton menambahkan, dugaannya bukan hanya permasalahan penggelapan PAD, namun juga persoalan keterbukaan informasi publik.

“Jadi selain diduga menggelapkan PAD, Disparpora juga diduga sudah melakukan kebohongan publik mengenai informasi publik,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *