BERITACIANJUR.COM – Setelah muncul dugaan praktik penjiplakan pada naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang kesehatan, muncul juga sejumlah pertanyaan siapa tim penyusun naskah akademiknya dan berapa anggaran untuk menyusun drafnya?
Pertanyaan tersebut muncul karena tak hanya adanya kesalahan zona waktu Cianjur yang seharusnya Wib (Waktu Indonesia Barat) tapi ditulis menjadi Wita (Waktu Indonesia Tengah), namun redaksional pada Raperda Kesehatan Cianjur sama persis dengan naskah di Perda Kesehatan Banjarbaru.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menelusuri penyebab kesalahan yang terjadi, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika. Pasalnya, fakta baru terungkap bahwa kesalahan naskah Raperda Kesehatan tersebut bukan usulan dari eksekutif, melainkan usulan legislatif.
Namun Metty meminta wartawan untuk menanyakan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesehatan Cianjur. “Soal itu bisa ditanyakan kepada ketua pansus,“ singkatnya, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus Raperda Kesehatan Cianjur, Muhammad Zulfahmi, mengaku tidak mengetahui penyebab kesalahan atau adanya dugaan praktik penjiplakan naskah Raperda Kesehatan Cianjur tersebut.
Fahmi mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas saat proses paripurna, sehingga tidak mengetahui tahapan sebelumnya atau dalam proses penyusunan draf yang dilakukan oleh tim penyusun akademik.
“Jadi sebenarnya adanya kesalahan naskah Raperda Kesehatan itu terjadi sebelum dibentuk pansus, sehingga kami awalnya tidak mengetahui itu. Untuk proses pembuatan naskah akademik draf Raperda yang sekarang diterima itu sebelum pembahasan dengan pansus, dan memang jika ada kesalahan di proses sebelumnya, tentunya sudah diperbaiki pada saat tahap pembahasan,” ujarnya.
Untuk bisa mengetahui proses pembuatan naskah, Fahmi meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Cianjur.
“Tanyakan langsung kepada tim penyusun. Teknisnya seperti apa bisa ditanyakan langsung ke bagian perundang-undangan setwan. Kalau kami dalam hal ini hanya membawa semangat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik di tahun ini,” tambahnya.
Ia memaparkan, pada tahun ini terdapat sejumlah target peraturan daerah (Perda) yang terdiri dari 4 pansus. Pansus 1, sambung dia, membahas terkait badan kehormatan, kode etik, dan tata beracara.
“Nah, Pansus 2 itu kita, membahas tentang kesehatan dan pemberdayaan perempuan. Lalu Pansus 3 terkait modal dasar dan pernyataan modal prakarsa eksekutif. Sedangkan Pansus 4 penyelenggaraan keolahragaan,” ungkapnya.
Sesuai arahan Fahmi, wartawan langsung menuju ruangan Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan Setwan Cianjur, Nenden Raspati Rohaniawati.
Saat ditanya terkait dugaan penjiplakan draf raperda beserta kesalahan naskah, Nenden langsung membantah adanya penjiplakan. Menurutnya, kesalahan tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan hanya murni faktor kesalahan redaksional pada saat proses penyusunan naskah akademik.
“Iya itu hanya murni kesalahan redaksional, tidak disengaja atau apalagi ada menjiplak. Jadi kesalahan itu memang kemungkinan terjadi dan hal wajar ketika proses penyusunan naskah ada yang typo atau salah nulis,” katanya.
Ia juga menyebutkan Raperda Kesehatan tersebut merupakan usulan legislatif dan kesalahan yang terjadi sudah diperbaiki karena belum mencapai tahap final putusan.
“Raperda Kesehatan itu memang usulan legislatif, dan kesalahan itu sudah diperbaiki karena kan ini masih ada tahapan selanjutnya, belum final,” tuturnya.
Saat ditanya terkait teknis penunjukkan tenaga ahli dan pihak mana yang ditunjuk dalam penyusunan naskah akademik tersebut, Nenden mengaku tidak tahu dan tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkannya.
“Kalau soal itu harus ditanyakan dulu nanti ya, karena kita memang saat penyusunan pastinya memakai ahli dari akademik atau perguruan tinggi. Namun soal kampus mana atau dari mananya kami harus tanyakan dulu karena tidak bisa diungkapkan sekarang. Secara teknis penunjukkan juga harus ditanya ke tim pengguna anggaran dulu,” pungkasnya.
Pernyataan Nenden bertentangan dengan apa yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo. Menurut Esih, bagian perundang-undangan seharusnya mengetahui bagaimana proses penunjukkan dan siapa tim penyusun naskah akademiknya.
“Saya tidak tahu. Itu disusun konsultan tenaga ahli penyusun Raperda. Anggarannya bisa tanya ke keuangan, soal siapa tenaga ahlinya ke bagian perundangan-undangan, Setwan pasti tahu, tidak mungkin tidak,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Isu Umum Jawa Barat BEM Nusantara Jawa Barat, Moch. Andika Rajeswara, mengaku heran mengapa sejumlah pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Cianjur bungkum soal informasi yang masuk ke dalam informasi publik.
“Kenapa bungkam? Itu kan informasi publik. Jangan anggap enteng karena kesalahannya ada pada tahap rancangan, tapi yang harus diingat penyusunan naskah akademik itu memakai anggaran yang tidak kecil. Jadi harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan profesional,“ tegasnya.
Setelah muncul adanya dugaan penjiplakan, mahasiswa Al-Azhary Cianjur yang karib disapa Rajes menyebutkan hal yang wajar jika publik mempertanyakan proses terjadinya kesalahan, siapa penyususn naskah akademik, serta berapa anggaran untuk satu naskah akademik.
“Jika benar bukan menjiplak atau hanya sekadar typo, harusnya pertanyaan-pertanyaan itu mudah dijawab. Tapi jika tidak ada yang bisa menjawab, wajar jika publik menduga-duga, ini typo atau copy paste? Walaupun agak aneh juga jika typo-nya itu dari Wib menjadi Wita,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan kesalahan fatal pada naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang kesehatan usulan eksekutif yang saat ini tengah dibahas di DPRD Cianjur dinilai sangat memalukan.
Betapa tidak, kesalahan yang terjadi memunculkaan dugaan adanya praktik penjiplakan atau copy paste naskah dari daerah lain dalam proses penyusunan draf Raperda tersebut.
Fakta tersebut diungkap pengamat kebijakan publik, Asep Toha, yang merupakan Direktur Poslogis. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal karena dalam salah satu pasal zona waktu Cianjur ditulis dengan Waktu Indonesia Tengah (Wita) yang seharusnya Wib.
“Cianjur kan masuk bagian barat, harusnya Wib. Lalu saya langsung cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, kemudian ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia tengah sehingga pakai zona waktu Wita,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pria yang karib disapa Asto menyebutkan, pada Raperda Cianjur tentang kesehatan, tepatnya pada pasal 103 ayat (4) huruf n disebutkan, media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita atau waktu setempat.
Melihat fatalnya kesalahan tersebut, Asto menduga naskah Raperda Kesehatan Cianjur copy paste atau menjiplak dari naskah daerah lain.
“Kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktunya tidak akan terjadi kesalahan fatal. Ini sangat memalukan karena menunjukkan pembuatan Raperda di Cianjur tidak hati-hati,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2022, sambung dia, kesalahan fatal yang terjadi sudah melanggar tiga asas, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asa kedayagunaan atau keberhasilgunaan.
“Ini sebuah cerminan bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai, jika segera tidak diperbaiki, maka kesalahan yang dianggap kecil dapat berdampak besar. “Jadi karena ada perbedaan zona waktu, maka akan berimbas pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan?” ucapnya.(gil)







