Alhamdulillah! PMI Asal Sukaluyu yang Viral Akhirnya Berhasil Ditemukan di Dubai

BERITACIANJUR.COM – Gerak cepat Polri mencari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur akhirnya berbuah manis.

Pasalnya, PMI bernama Ida Bin Odin (41) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditemukan oleh Kepolisian Dubai.

“Telah ditemukannya PMI atas nama Saudari Ida Binti Odin Warya oleh Kepolisian Dubai,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti dalam keterangan persnya, Selasa (11/7/2023).

Menurut Khrisna, Ida kini masih diamankan di Shelter Kepolisian Dubai. Ida selama ini dicari oleh keluarganya dan kasusnya sedang viral di berbagai media sosial di Indonesia.

“Untuk saat ini, Saudari Ida masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Dubai. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, keimigrasian, dan permintaan keterangan untuk tersangka yang telah menjualnya,” jelasnya.

WNA Bangladesh Jadi Tersangka

Khrisna menyatakan, warga negara asing (WNA) Bangladesh telah menjadi tersangka dalam kasus yang mengorbankan Ida tersebut.

Selain itu, terdapat satu lagi WNI yang tidak mempunyai dokumen pribadi, namun hasil wawancara singkat data diri, korban adalah Sri Pujayanti, berasal dari Kampung Cangkring, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang.

“Saat ini Atpol Riyadh sudah berkoordinasi dengan Kapolres Serang Kabupaten untuk menemukan identitas PMI tersebut dan menemukan keberadaan keluarganya,” ujar Khrisna.

Ia mengatakan, kasus ini viral usai anak korban, Herawati dan Muhammad Randi Rustandi meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantu pemulangan ibunya.

“Ibu kami berangkat ke Dubai tahun 2022 yang diberangkatkan oleh sponsor H Rahmat dengan itu Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolres Cianjur kami sudah membuat laporan ke Polres Cianjur melalui LBH Keadilan,” ungkap Herawati dalam video yang tersebar.

Baca Juga  Kolaborasi Asuransi MAG dan Dompet Dhuafa, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur

1 Pelaku TPPO di Cianjur Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang warga asal Kampung Layung, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus TPPO tersebut terjadi pada Kamis, 6 Juli 2022 pukul 18.00 Wib.

“Korban bernama Ibu Ida bin Odin (41) yang merupakan warga Kampung Layung, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Sedangkan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan ini baru diamankan 1 orang berinisial HR. Sementara pelaku lain masih dalam upaya pengejaran dan akan segera diungkap,” ujar Kapolres mengutip Instagram @reskrim_cianjur, Sabtu (8/7/2023).

Untuk pelaku, lanjut Kapolres, disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 dan 83 atau Pasal 86 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *