BERITACIANJUR.COM – Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Bupati Cianjur, dr Muhammad Wahyu mengatakan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara sebagai penunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Jika ada yang melanggar, maka akan disanksi secara tegas.
“Pada prinsipnya (kendaraan dinasnya) untuk menunjang kerja dalam urusan kedinasan bukan urusan pribadi,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
“Untuk periode libur Idul Fitri, Pemkab Cianjur mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas. Jika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak, maka kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tambahnya.
Wahyu menegaskan, jika ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran, pembinaan, dan sanksi administratif.
“Kalau membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Intinya kami ingin semua aparatur memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” terangnya.
Wahyu pun mengimbau agar seluruh ASN Cianjur dapat disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN Cianjur untuk menjaga etika dan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.(gap)







