Bagian Hukum Setda Cianjur Beberkan Sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal

KEPALA Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan membeberkan sanksi bagi pengedar rokok ilegal. Menurutnya pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Aturan atau sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (7/11/2023).

Pada pasal 54, sambung Irfan, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sedangkan pada pasal 56, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.

Sebelumnya, Irfan mengimbau masyarakat Cianjur untuk menghindari rokok ilegal, karena terdapat konsekuensinya baik bagi penjual maupun pembeli atau pengguna.

Ia menjelaskan, sanksi bagi penjual dan pembeli rokok ilegal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Undang-Undang Tahun 2021.

Sanksi pidananya, sambung Irfan, bisa dijatuhkan hukuman 1 hingga 5 tahun, denda paling sedikit 2 hingga 20 kali nilai cukai.

Baca Juga  Sinopsis Film Mission: Impossible - Dead Reckoning - Part One, Ini Jadwal Tayangnya di Cinema XXI Citimall Cianjur

“Ingat, sanksinya bukan hanya untuk penjual atau pengedar, tapi juga bisa dikenakan kepada pembeli atau penggunanya, karena tidak akan ada penjual tanpa pembeli, jadi saling keterkaitan,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Irfan guna mencegah peredaran rokok ilegal di Cianjur. Seperti diketahui, Kabupaten Cianjur disinyalir menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Pada tahun ini, sebanyak 4 juta batang rokok ilegal sudah dimusnahkan.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *