Beritacianjur.com – PRIA asal Kampung Mitraloka, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Tersangka diketahui memiliki dan membawa obat psikotropika golongan IV jenis valdimex, asilgan, calmlet, aplprazolam dan riklona.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda menerangkan, saat penangkapan, tersangka tengah berada di depan rumahnya di Pamoyanan.
“Berawal informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR, pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 14.00 Wib,” ujarnya Selasa (12/11/2019).
Pada saat penangkapan, ditemukan 10 butir valdimex 5 mg di saku jaket lengan kiri, 8 butir esilgan 2 mg, 2 strip calmlet aprazolam 1 mg (18 butir) dan 1 strip riklona disimpan di saku celana yang dimasukkan ke dalam tas gendong warna hitam. Tersangka mengakui semua barang bukti merupakan miliknya.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.(jam/jay/wan)