Bejat! Pria Paruh Baya di Cianjur Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 3 Tahun

BERITACIANJUR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial MS (60) tega mencabuli seorang anak berinisial ANF yang masih berusia 3 tahun di Kampung Bobojong, Desa Cidamar, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar jam 07.30 Wib. Korban sendiri merupakan tetangga pelaku yang saat kejadian sedang bermain di sekitar rumah pelaku.

“Kejadian bermula saat korban bermain di dekat rumahnya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku. Kemudian korban dipanggil pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah pelaku yang saat itu tidak ada siapa-siapa. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban,” ujar Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).

Setelah kejadian, lanjut Kapolres, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban tidak menjawab.

Tak lama kemudian, datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka dan memberitahukan kejadian yang dilihatnya dengan menggunakan bahasa isyarat, karena kebetulan saksi memiliki keterbatasan.

“Sebanyak 5 saksi sudah dilalukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 buah dress anak yang digunakan saat kejadian, 1 pasang sandal anak, dan 1 celana panjang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(gap)

Baca Juga  Iran Luncurkan Ratusan Rudal Balistik dan Drone ke Israel, Imbas Hancurnya Kedubes Iran di Suriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *