Bejat! Siswi SMK di Cianjur Diculik dan Disetubuhi Mantan Sopir Camat, Modusnya Dinikahi Tanpa Wali Nikah

BERITACIANJUR.COM – Seorang siswi SMK di Cianjur diculik dan disetubuhi AK (61), mantan sopir camat dengan modus menikahi korban tanpa wali nikah agar bisa menyetubuhinya.

Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di kegiatan pemerintah Kabupaten Cianjur di Kecamatan Campakamulya.

“Pelaku awalnya berkenalan, kemudian memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak,” ujar Eko, Jumat (10/11/2023).

Ia menyebut, pelaku terus intens menghubungi korban hingga menjemput untuk berangkat sekolah.

Namun, pada 3 November 2023, pelaku bukannya mengantar korban ke sekolah, melainkan membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang.

“Korban dibawa kabur oleh pelaku ke rumahnya di Warungkondang. Orang tua korban pun melaporkan kehilangan korban,” ungkap Eko.

Setelah diselidiki, ternyata korban dibawa kabur untuk dinikahi pelaku. Namun, pernikahan itu dilakukan tanpa wali dari pihak perempuan.

“Jadi pelaku melakukan modus pernikahan tanpa wali korban, tujuannya agar korban mau disetubuhi. Setelah pernikahan yang diduga akal-akalan pelaku itu, korban kemudian disetubuhi di rumah pelaku,” terang Eko.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sempat kabur. Namun anggota kami berhasil menangkap dan langsung membawanya ke Mapolsek Campaka,” ucap Eko.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sempat melawan saat akan disetubuhi. Namun pelaku memaksa dan memegangi tangan korban.

“Keterangan dari korban sempat melawan dan menolak. Tapi pelaku memaksa sambil memegangi tangan korban,” ungkap Eko.

Korban Diiming-imingi Dibiayai Sekolah hingga Dibelikan Motor

Diketahui juga pelaku sempat memberikan bujuk rayu, dengan mengiming-imingi akan membiayai sekolah, memberikan uang, hingga membelikan sepeda motor kepada korban.

Baca Juga  Kantor Jabarnews.com Diserang 2 Orang Tak Dikenal, Fasilitas Kantor Rusak, 1 Pegawai Luka

“Iming-iming itu disampaikan saat pertama kali kenalan. Korban awalnya terbujuk untuk dianter jemput pelaku. Apalagi sepengetahuan korban, pelaku ini merupakan sopir camat. Meskipun informasinya saat ini sudah diberhentikan,” tutur Eko.

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, sebab diketahui korban sudah beberapa kali disetubuhi.

“Korban yang masih di bawah umur ini sudah beberapa kali disetubuhi, tapi apakah dilakukannya sebelum dan sesudah modus nikah atau seluruhnya setelah pernikahan tanpa wali masih kami dalami,” imbuh Eko.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Eko mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHP dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *