Beritacianjur.com – PERSELISIHAN hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) Mekarsari masih belum juga selesai. Calon kades yang melayangkan keberatan alias pemohon menyatakan tak menerima sebagian besar penjelasan dari Panitia Pilkades Mekarsari, terkait dugaan adanya manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan.
Pernyataan tidak menerima penjelasan tersebut diutarakan Tim Pemenangan Calon Kades Mekarsari Nomor Urut 5, Tika Latifah S.Sos, pada Rapat Musyawarah Penyelesaian Hasil Pilkades Mekarsari di Kantor Desa Mekarsari, Jumat (28/2/2020).
Tim Konsultan Hukum Calon Kades Nomor Urut 5, Muhamad Hanan menilai, penjelasan Panitia Pilkades Mekarsari tak bisa menjawab terkait adanya dugaan sejumlah kecurangan, kelalaian dan pelanggaran yang diduga dilakukan KPPS TPS 5 dan Panitia Pilkades Mekarsari.
“Keberatan atau dugaan pelanggaran yang kami layangkan itu lengkap dengan bukti-buktinya. Tapi baik Panitia Pilkades Mekarsari maupun KPPS, hanya bercerita dan beralasan kondisional tanpa bisa menunjukkan bukti bahwa benar mereka tidak melanggar. Kami jelas tidak menerima, apalagi sebagian besar mereka akui bahwa mereka banyak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya kepada beritacianjur.com.
Pria yang karib disapa Hanan menegaskan, selain akan mengikuti proses penyelesaian yang dilakukan BPD Mekarsari, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum khusus untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Berkaitan dengan sikap Hanan tersebut, Ketua BPD Mekarsari, Nanang mengaku pihaknya sudah berupaya memfasilitasi pihak pemohon dan termohon (panitia, red). Namun jika belum ada hasilnya, pihaknya akan segera menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak Kecamatan Cianjur.
“Kami hanya bisa memfasilitasi, jika belum seluruhnya bisa disepakati oleh pihak pemohon, maka kami akan segera melaporkannya kepada Kecamatan Cianjur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Mekarsari, Aminudi Arif mengatakan, semua penjelasan terkait keberatan yang dilayangkan pemohon sudah disampaikan. Jika hasilnya belum bisa diterima pemohon, sambung dia, maka ia akan mengikuti proses penyelesaian selanjutnya.
“Siap tidak siap, kami akan mengikuti prosesnya. Semuanya sudah saya jelaskan, tapi memang ada yang tidak disepakati atau tidak diterima oleh pemohon,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar mengatakan, seharusnya baik pihak panitia maupun petugas KPPS bukan sekadar memberikan penjelasan atau hanya cerita kondisi di lapangan saja, namun juga harus bisa memberikan bukti yang bisa menunjukkan bahwa mereka tidak melanggar.
“Jika hanya sekadar bercerita tapi tanpa ada bukti ya sulit, malah dugaan sejumlah pelanggarannya semakin kuat. Aturan tetap aturan, harus ditegakkan. Kondisi di lapangan tak bisa menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. Jika calon kades mengajukan keberatan dengan disertai bukti kuat, harusnya itu juga dilakukan panitia dan KPPS,” pungkasnya.(gie)