Tak Hanya Satu Pelanggaran, Proses Pengadaannya pun Diduga Langgar Aturan
Beritacianjur.com – SETELAH mengungkap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Dinas Sosial Cianjur, kini Cianjur People Movement (Cepot) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsinya.
Ketua Cepot, Ahmad Anwar menegaskan, setelah adanya dugaan kuat pelanggaran pemakaian anggaran yang belum disahkan, indikasi penyelewengan anggarannya pun semakin kuat. Bahkan, sambung dia, aparat juga harus mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan dalam penunjukkan pihak ketiga pada dua kegiatan yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Dua kegiatan tersebut antara lain, Peningkatan Kapastitas SDM bagi Pengurus E-Warong senilai Rp529.812.000, serta belanja langsung Peningkatan Kapasitas SDM bagi TKSK dan Operator SIKS-NG Desa Rp502.188.000.
“Aturannya sudah jelas, belanja atau pemakaian anggaran yang belum disahkan itu pelanggaran. Nah, dua kegiatan itu dilaksanakan sebelum anggarannya diketuk palu. Indikasi korupsi dan persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatannya sangat kuat. Hingga saat ini, anggarannya belum disahkan. Ini harus segera diusut,” ujar pria yang karib disapa Ebes kepada beritacianjur, Jumat (25/9/2020).
Selain menyoroti dugaan pelanggaran pemakaian anggaran yang belum disahkan, Ebes juga membeberkan dugaan pelanggaran pada proses pengadaannya. Menurutnya, hal tersebut sudah jelas melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018.
Ia membeberkan, pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan, pengumuman RUP (rencana umum pengadaan) kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Ayat 2, pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Ayat 3, pengumuman RUP melalui melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Ayat 4, pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditambahkan dalam situs web kementerian/lembaga/pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan/atau media lainnya. Sementara Ayat 5, pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Semua aturannya sudah jelas dan dugaan pelanggarannya sudah sangat kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas Sosial Cianjur masih belum memberikan tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, di tengah ramainya temuan beras plastik pada bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinas Sosial) Cianjur disebut-sebut melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, meski anggarannya belum ditetapkan atau disahkan, namun dua kegiatan yang totalnya mencapai miliaran rupiah sudah diluncurkan Dinsos Cianjur. Kok bisa?
Hal tersebut dilontarkan Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Jumat (25/9/2020). Menurutnya, hal itu jelas-jelas menyimpang dan melanggar peraturan perundangan-undangan.
Pria yang karib disapa Ebes ini menyebutkan, dua kegiatan tersebut yakni Peningkatan Kapastitas SDM bagi Pengurus E-Warong senilai Rp529.812.000, serta belanja langsung Peningkatan Kapasitas SDM bagi TKSK dan Operator SIKS-NG Desa Rp502.188.000.
“Jadi total dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp1 M lebih. Ketika belanja atau kegiatan dilakukan tapi anggarannya belum disahkan, itu jelas penyimpangan dan pelanggaran berat. Lebih jelasnya, kegiatan ini sudah muncul sebelum anggarannya disahkan di DPRD dan hingga saat ini memang belum disahkan,” tegasnya.
Ebes membeberkan, dalam asas umum pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 54 ayat 1, ditegaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Tak hanya itu, sambung Ebes, pada PP 12 Tahun 2019 ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Sementara pada ayat 2 disebutkan, setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPD (Surat Penyediaan Dana) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
“Dipertegas lagi di ayat 3, yakni kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD,” ungkapnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Dinsos Cianjur tersebut, Ebes berharap agar aparat penegak hukum segera mengusutnya hingga tuntas. “Aturannya sudah jelas kok, dugaan penyimpangannya juga sudah sangat kuat. Jadi aparat penegak hukum harus segera megusut dan menindaknya,” pungkasnya.(gie)