CRC Pertanyakan BPJS Kesehatan yang Masih Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran untuk Fakir Miskin Rp1,1 M

BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mempertanyakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sukabumi, yang masih belum mengembalikan pembayaran iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 sebesar Rp1.163.400.000.

Sekadar informasi, peserta iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Permasalahan kelebihan pembayaran tersebut muncul karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Direktur CRC, Anton Ramadhan mengatakan, kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran iuran tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Cianjur dengan BPJS Cabang Sukabumi, Nomor 134.4/PKS-55/Bag Pem/2020 dan Nomor 334/KTR/V-02/1120 tentang Kepesertaan Program JKN bagi Penduduk Pekerja bukan Penerima Upah dan Pekerja yang didaftarkan oleh Kabupaten Cianjur.

Pada Pasal 8 ayat (11) menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran oleh pihak kesatu kepada pihak kedua, maka pada poin a dijelaskan, apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut diketahui dalam jangka waktu perjanjian kerja sama ini, kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan dengan iuran bulan/tahapan berikutnya. Sedangkan pada poin b, apabila kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran tersebut diketahui setelah perjanjian kerja sama berakhir, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan oleh pihak kedua kepada pihak kesatu.

“Pertanyaannya, hampir satu tahun sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2021, yaitu pada 6 Juli 2022, itikad pengembalian kelebihan pembayaran dari BPJS belum ada. Padahal waktu yang ditentukan hanya 60 hari sejak LHP BPK diterima,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, hal tersebut patut ditpertanyakan. Pasalnya permasalahan kelebihan pembayaran iuran tak hanya terjadi di Cianjur, namun di daerah lain pun pernah terjadi hal yang sama dan pihak BPJS selalu terkesan sulit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

Baca Juga  Pemkab Cianjur Siapkan Lahan TPU Baru Seluas 4,5 Hektar di Jalan Abdullah bin Nuh

“Ada apa dengan BPJS Kesehatan? Ini bukan soal nilai kelebihannya yang besar, namun berkaitan dengan perjanjian kerja sama dan temuan BPK. Dilihat dari waktu, dugaan melanggar perjanjian dan aturan hukumnya sangat kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, saat beritacianjur.com mengonfirmasi langsung terkait hal tersebut, Kepala BPJS Cabang Sukabumi, Dwi Surini meminta wartawan untuk menghubungi Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Krisnawati menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berproses dengan dinas-dinas terkait.

Seperti diketahui, kelebihan pembayaran iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 tersebut disebabkan dua persoalan. Pertama, terdapat peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang telah meninggal dunia sebanyak 226 NIK, dengan nilai transaksi pembayaran tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 selama TA 2021 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp94.920.000,00.

Kedua, terdapat peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang telah pindah kependudukan ke luar Kabupaten Cianjur sebanyak 2.544 NIK, dengan nilai transaksi pembayaran tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 selama TA 2021 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp1.068.480.000,00.

“PKS hanya mengatur apabila ada kelebihan pembayaran iuran diketahui setelah jangka waktu RK (rencana kerja) atau PKS berakhir, kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan. Kalau memang ada kelebihan iuran, tentunya kami akan patuh terhadap ketentuan PKS tersebut,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *