CRC: Plt Bupati Cianjur Tak Anggap DPRD Ada, Ini Penjelasan dan Kupasan Kejanggalan Baru pada Dugaan Korupsi APBD 2019

BERITACIANJUR.COM – SETELAH sebelumnya mengungkap segudang kejanggalan pada pelaksanaan APBD Cianjur, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali dengan kajian disertai data dan faktanya mengupas dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2019 yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, penambahan anggaran pada pelaksanaan APBD 2019, khususnya pada pos belanja dan pendapatan masing-masing senilai hampir Rp43 M yang tanpa melalui mekanisme persetejuan DPRD Cianjur, sudah sangat jelas melanggar asas umum pelaksanaan APBD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebenarnya, kejanggalan-kejanggalan sebelumnya juga sudah sangat jelas. Sangat jelas pelanggarannya, sangat jelas dugaan korupsinya, sangat kuat dugaan keterlibatan Plt Bupatinya. Kali ini kita fokus mengupas pelanggaran karena memaksakan penambahan anggaran melebihi PPAS, tanpa persetujuan DPRD dan keanehan dari sisi waktunya,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (21/2/2021).

Anton menjelaskan, pada asas umum pelaksanaan APBD, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah harus dikelola dalam APBD. Sementara pengeluaran, sambung dia, tidak dapat dibenankan pada APBD jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD.

“Sebenarnya, pengeluaran tersebut bisa-bisa saja dilakukan, asal dalam keadaan darurat yang selanjutnya tetap harus diusulkan terlebih dahulu dalam rancangan perubahan APBD. Keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, pada akhir 2019 lalu, ada keadaan darurat apa sehingga ada 2 pos anggaran yang masing-masing naik Rp42,9 M? Lalu kenapa juga tanpa dilaporkan dan disetujui DPRD?
Mau menyembunyikan sesuatu?” ungkapnya.

Anton menambahkan, pada PP 12 Tahun 2019 ditegaskan dalam pembahasan alur penyusunan rancangan APBD, jika terdapat penambahan anggaran atau hal lainnya, kepala daerah wajib menyampaikan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Baca Juga  Empat Warga Cugenang yang Jatuh ke Dalam Sumur Berhasil Dievakuasi, Semuanya Dinyatakan Meninggal Dunia

“Semuanya sudah sangat jelas, harus diakhiri dengan adanya persetujuan DPRD. Sementara yang terjadi di Cianjur, anggarannya ujug-ujug naik tanpa DPRD tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menuai reaksi dari anggota DPRD Cianjur yang juga Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli.

Menanggapi ramainya sejumlah pemberitaan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Cianjur tersebut, Dedi meminta alat kelengkapan DPRD Cianjur dalam hal ini Komisi A yang leading sektornya terkait urusan hukum dan pemerintahan, untuk segera merespon.

“Alat kelengkapan DPRD Cianjur harus segera merespon informasi-informasi masyarakat terkait dugaan korupsi yang terus beredar di media,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa kelembagaan DPRD Cianjur tidak responsif atau acuh tak acuh terhadap isu-isu hukum yang tengah ramai di kalangan masyarakat. “DPRD harus segera merespon, karena jika terus dibiarkan, kita takut dituduh oleh masyarakat sekongkol terkait isu tersebut dengan Kepala Daerah Cianjur yang menjadi terduganya,” katanya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *