CRC: Satu per Satu Kami Bongkar Kerancuan Bantahan Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur

BERITACIANJUR.COM – LAGI,  Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menanggapi bantahan dan klarifikasi Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, terkait dugaan korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T.

Sambil berjalannya proses hukum dan menunggu sinyal kesediaan sang kuasa hukum untuk adu data,  Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan pihaknya akan terus membongkar kerancuan bantahan yang dilakukan tim hukum Plt Bupati Cianjur.

“Tak hanya kami (CRC), sejumlah aktivis yang tergabung dalam berbagai LSM, ormas dan organisasi kemahasiswaan pun menyatakan untuk mengajak adu data dengan kuasa hukum. Sambil menunggu,  satu per satu kami akan ungkap kerancuan sejumlah bantahannya,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (10/4/2021).

Kali ini Anton mengungkap pernyataan kuasa hukum terkait perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya sebesar Rp407,451,628,322,48,00, dengan rincian di antaranya terdapat perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya kenaikan sebesar Rp.38.169.145.098,00. Dijelaskan kuasa hukum yang sudah ramai diberitakan, hal itu terjadi karena adanya pencadangan gaji untuk P3K dan tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019.

Anton menilai, pernyataan atau penjelasan tersebut sangat rancu, pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  RI melalui suratnya bernomor S-594/PK/2018 perihal Pemberitahuan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Dana Desa TA 2019, menginformasikan bahwa rincian alokasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan APBD 2019 sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2019 termasuk di dalamnya rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Tak hanya itu, sambung Anton,  Kemenkeu juga menginformasikan bahwa terdapat alokasi DAU Tambahan yang dimaksudkan guna mendukung pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kelurahan dalam menyediakan pendanaan kelurahan.

Baca Juga  26 Pemain Timnas Indonesia Bakal 'Digodok' Shin Tae-yong Lawan Palestina dan Argentina

Pemberitahuan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah

“Surat Kemenkeu ini bukti kerancuan bantahannya. Kuasa hukum bilang pencadangan gaji dan tunjangan P3K itu sudah sesuai Perpres Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN 2019, sementara Kemenkeu menegaskan alokasi tersebut untuk pendanaan kelurahan dan bukan untuk P3K. Ini jelas-jelas rancu. Mereka harus belajar lagi soal anatomi anggaran dan peraturan yg melandasinya. Jangan seperti yang terjadi sekarang, hanya  dengar cerita dan penjelasan dari pejabat yang jadi majikan, lantas menganggap semua sudah berjalan dengan benar dan sesuai aturan sementara aturanya sendiri belum paham,” katanya.

“Sambil proses hukum yang sedang berjalan, semoga Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur bersedia untuk adu data dengan kami. Kita buktikan,  mana yang hoax,  mana yang benar atau mana yang hanya sekadar membela atau menutupi dosa majikannya,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *