Dalam Seminggu, Pengedar Obat Terlarang di Jalur Puncak Ngaku Bisa Raup Untung hingga Jutaan Rupiah

BERITACIANJUR.COM – Tersangka pengedar obat-obatan terlarang di Jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mengaku bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah hanya dalam waktu satu minggu.

Salah satu tersangka, ES (35) yang diketahui sudah mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) selama 1 tahun terakhir mengatakan, ia berhasil mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp6 juta dari hasil penjualan obat-obatan terlarang.

“Jadi kami modalnya hanya Rp5 juta. Dari 20 boks Hexymer dan 2 toples Tramadol setiap minggunya bisa terjual hingga Rp1,6 juta. Jadi sebulannya saya dapat keuntungan sekitar Rp6 jutaan,” ujar ES, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, mendapatkan stok obat-obatan terlarang hasil dari transaksinya di salah satu grup media sosial. Di mana, di dalam grup tersebut banyak pihak yang menawarkan berbagai barang haram tersebut.

“Grup itu seperti jual beli barang lainnya, cuman di grup ini hanya tersedia berbagai jenis macam narkotika. Saya juga dapat barangnya dari grup itu dan proses jual belinya dikirim lewat paket jasa pengiriman,” imbuhnya.

Sedangkan FR (23), salah seorang tersangka lainnya mengaku, membeli barang haram tersebut kepada ES dengan tarif Rp200 ribu per 50 butir. Lalu ia menjual kembali obat-obatan terlarang itu seharga Rp300 ribu.

IMG 20250610 123446 scaled

“Iya saya beli ke ES tiga boks, satu boks nya berisi 50 butir jenis Tramadol dengan harga Rp200 ribu. Awalnya untuk stok saja buat saya konsumsi, tapi karena saya butuh makan akhirnya saja jual ke daerah Puncak, apesnya malah keciduk sama polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang warga asal Sukabumi yang terciduk saat mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial FR (23), SI (25), ES (36) yang kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur beserta barang bukti sebanyak 9.175 obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 435 Jo Pasal 137 Ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 Ayat (2) Jo 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 2023, tentang Kesehatan Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *