Datangi Kantor Hukum Fanpan, Korban RTG Mangkrak Somasi Oknum Aplikator, Ini Ancamannya

BERITACIANJUR.COM – BERNIAT melayangkan somasi untuk oknum aplikator, sejumlah warga Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaresmi Cianjur yang menjadi korban pembangunan rumah tahan gempa (RTG) mangkrak, ‘ngabring’ mendatangi Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm, Rabu (18/10/2023).

Didampingi Kepala Desa Sukamanah, para korban menyuarakan tuntutannya agar pembangunan rumah tinggalnya dilanjutkan hingga rampung. Jika tuntutannya tidak diindahkan, maka mereka pun berharap agar kasus tersebut dilanjutkan ke jalur hukum.

“Sebenarnya awalnya kita ingin membangun RTG secara mandiri, tapi tiba-tiba datang aplikator yang ingin mengambil alih pekerjaan. Di Sukamahi, ada 9 rumah rusak akibat gempa, tiga rumah selesai, sedangkan 6 rumah mangkrak selama 6 bulan ditinggalkan vendor atau aplikator. Pokoknya kami menuntut agar dirampungkan pembangunannya, jika tidak kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, pengacara muda dari Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm yang menjadi kuasa hukum para korban RTG mangkrak, Fanpan Nugraha menegaskan, pihaknya menemukan adanya indikasi manipulasi data termasuk pemalsuan tanda tangan serta bukti foto progres pembangunan RTG.

“Ada dugaan tindak pidana pemalsuan data, sehingga dana bantuan yang ada pada masing-masing korban kini raib karena sudah dicairkan oleh vendor dengan dasar data palsu,” tegas Fanpan.

Setelah mendapatkan surat kuasa dari para korban, pihaknya pun langsung akan melayangkan surat somasi pada aplikator Rumah Instan, Kuat, Sehat, Aman (RIKSA) PT Guriang Manggung Padjadjaran (GMP).

“Kita minta apkikator yang bersangkutan untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajibannya dalam tujuh hari. Kalau tidak mengindahkan tuntutan klien, maka kita akan ambil langkah hukum,” ucapnya..

Jika pembangunan RTG para korban tidak diselesaikan, sambung Fanpan, maka vendor diduga membawa kabur uang Negara.

Baca Juga  PWI dan IJTI Tolak RKUHP dan Kecam Kekerasan, Ini Jawaban Kapolres

“Karena dana yang digunakan untuk pembangunan RTG bersumber dari APBN. Kita ketahui korban dengan rumah rusak berat mendapatkan dana stimulan Rp60 juta. Maka jika ada tujuh rumah mangkrak, maka kita taksir kerugian negaranya mencapai Rp420 juta,” ungkapnya.

Terpisah, Humas PT GMP Arya DS Pratama mengklaim, pihaknya tak masalah jika warga melayangkan somasi. Menurutnya hal itu akan menjadi pelajaran bagi vendor-vendor yang sengaja melalaikan kewajiban.

“Tidak apa-apa kalau ada somasi, malah bagus kalau mau bikin laporan, jadi ada upaya hukum. Itu kan dikerjakan oleh CV Labora, mereka sudah dipanggil Komandan Satuan Tugas (Danstgas) Penanganan Gempa Cianjur Kolonel Inf Heri untuk membuat surat pernyataan pada Senin (16/10/2023), saya jadi saksinya,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Di hadapan Dansatgas, sambung Arya, pemilik CV Labora Khalit Hilmawan membuat surat pernyataan yang menyebutkan akan memulai kembali pengerjaan RTG pada Rabu (18/10/2023) dan ditargetkan rampung pada Senin (30/10/2023) mendatang.

“Dalam surat itu menyebutkan jika CV Labora tak menyelesaikan pekerjaan RTG tepat waktu, maka mereka siap diproses hukum,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *