Dinyatakan Langgar Aturan, Pabrik Pou Yuen Didenda Rp10 Juta dan Terancam Ditutup

BERITACIANJUR.COM – Pabrik PT Pou Yuen terancam ditutup sementara selama diberlakukannya PPKM Darurat atau didenda Rp10 juta. Hal itu setelah pihaknya dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Darurat oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Berdasarkan hasil sidang, Hakim Ketua Pengadilan Negri Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, PT Pou Yuen tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua ‘shift’ selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.

“Jadi ada laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur dan kita sidangkan bahwa Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawannya,” ujar Donovan kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Alhasil, PT Pou Yuen dinyatakan bersalah oleh PN Cianjur dan dikenakan denda tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp10 juta. “Sesuai aturan, kita kenakan denda sebesar Rp10 juta kepada pihak Pou Yuen,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Donovan, PT Pou Yuen Juga terancam ditutup selama PPKM Darurat terhitung sejak 11 Juli hingga 20 Juli 2021. “Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis, kalau belum juga bayar denda yang Rp10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen. “Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita Terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim,” pungkasnya.(dra)

Baca Juga  Pastikan Aman dan Layak, Panwascam Naringgul Cek Gudang Logistik Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *