Dirtek PDAM Cianjur Resmi Diberhentikan, Apa Kabar dengan Dewas yang Diduga Langgar Aturan?

BERITACIANJUR.COM – SETELAH isu pemberhentiannya ditentang sejumlah kalangan karena menilai dewan pengawasnya yang diduga melanggar aturan, Direktur Teknik PDAM Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi akhirnya tetap diberhentikan.

Keputusan Bupati Cianjur selaku kuasa pemilik modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, nomor 539/KEP.381-SETDA/2023 tentang pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Cianjur resmi diterbitkan pada Jumat (20/10/2023).

“Ya, kemarin sekitar jam 18.50 WIB saya dapat SK soal pemberhentian yang masih berdasarkan hasil kajian Inspektorat dan usulan Dewan Pengawas,” ujar Syamsul Hadi saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, Hadi tengah mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Soal PTUN, saya konsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk keluarga. Saat ini saya masih syok, sepekan ke depan baru saya bisa memutuskan,” katanya.

Menurutnya, alasan pemberhentian karena memiliki hubungan sedarah dengan Wakil Bupati Cianjur, awalnya muncul setelah Kepala Inspektorat sebelumnya, Cahyo Supriyo memanggil dirinya terkait adanya pengaduan dari Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) pada 10 Februari 2022 silam.

“Dulu ini ditangani Itda sebelumnya, zaman Pak Cahyo Supriyo tahun 2022 lalu. Beliau sempat bilang kalau pengaduan ke Kemendagri itu dari Ampuh. Sedangkan sampai saat ini saya tidak pernah melihat lampiran surat pengaduannya. Saya ingin memastikan apakah memang ada pengaduan atau tidak?” kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, sebelum adanya telaahan dan berujung pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Symasul Hadi, terdapat surat ke Kemendagri terkait hubungan sedarah Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur, dengan mengatasnamakan masyarakat pada tahun 2022.

Saat ditanya siapa pihak yang melakukan pengaduan ke Kemendagri tersebut, Endan mengaku belum mengetahuinya karena hal tersebut terjadi sebelum ia menjabat Kepala Itda Cianjur.

Baca Juga  Mobil Pick Up dan Motor Adu Banteng, 2 Orang Tewas

“Jadi sebelumnya tuh ada surat ke Kemendagri dari masyarakat yang mempertanyakan hubungan sedarah antara Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur yang terkait Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 huruf f. Saya belum tahu surat tersebut dari masyarakat yang mana karena dulu Itda masih dijabat pak Cahyo. Saya sedang tanyakan pada beliau,” jelasnya.

Endan menambahkan, setelah adanya aduan tersebut, kemudian muncul perintah untuk telaahan pada awal tahun 2023 dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

“Makanya dimintalah kajian di awal tahun 2023, itu yang saya ingat dan saya ketahui dari pejabat (Kepala Inspektorat) sebelumnya. Karena dirtek dilantik sebelum wabup, makanya dewas diminta lakukan konfirmasi dan verifikasi atas telaahan yang dulu pernah dibuat oleh Inspektorat,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menilai, pemberhentian Dirtek PDAM terkesan dipaksakan dan penuh dengan kejanggalan.

“Aturannya sudah jelas kok, aturan hubungan sedarah itu adanya saat proses seleksi, sementara Hadi ini jadi dirtek sebelum TB Mulyana jadi wabup. Lalu kenapa dipaksakan diberhentikan? Karena transaksional atau apa? Lalu yang jadi janggal, ada Dewas PDAM yang diduga langgar aturan tapi tidak diberhentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anton mengatakan, menyikapi persoalan tersebut harus merunut kepada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018 dan bukan lagi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

“Di PP 54 Tahun 2017, tak ada aturan yang menyebutkan direksi harus mundur ketika ada hubungan sedarah dengan kepala daerah, namun untuk dewas disebutkan tegas tak boleh menjadi pengurus parpol,” tegasnya.

Jika rencana pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang terdapat klausul direksi tidak boleh memiliki hubungan sedarah dengan pejabat, sambung dia, persyaratan tersebut diberlakukan pada saat proses seleksi direksi.

Baca Juga  Gunung Semeru Berstatus Awas, Jepang Umumkan Siaga Tsunami

“Dirtek ini kan menjabat jauh sebelum TB Mulyana menjadi wabup. Toh kalaupun iya itu melanggar, kenapa baru sekarang? Kenapa tidak ditindak saat pelantikan wabup? Dengan adanya masalah ini, justru yang menjadi sorotan itu seleksi dewas, kenapa pengurus parpol bisa lolos jadi dewas dan hingga saat ini tidak diberhentikan?” ungkapnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *