BERITACIANJUR.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah para siswanya.
Aturan tersebut berlaku bagi semua satuan pendidikan, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
“Apabila ada sekolah-sekolah yang melakukan penahan Ijazah, maka laporkan pada kami terutama untuk negeri. Kalau untuk swasta kita fasilitasi, karena bagaimana pun untuk swasta ada kordik tersendiri, jadi nanti kita observasi dan musyawarah untuk jalan keluarnya,” ujar Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, Senin (3/2/2025).
“Kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga. Dan apabila sudah SP tiga tidak dilanjutkan, maka akan diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk tingkat SMA/SMK kemarin sudah ada laporan tentang penahanan ijazah dan sudah dikoordinasikan dengan pihak KCD.
“Untuk di lingkup Kabupaten Cianjur, apabila ada sekolah yang ketahuan menahan ijazah akan kami berikan sanksi sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk kasus penahanan ijazah di tingkat SMP dan SD tidak ada laporan.
“Jadi tahun ini tidak boleh terjadi apalagi terulang kembali hal-hal seperti ini (penahanan ijazah), karena semua sekolah sudah dibiayai anggarannya dari Dana Bos,” pungkasnya.(iky/gap)