Beritacianjur.com – DI saat semua pihak berupaya memerangi penyebaran virus corona atau Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur tengah mengkaji jadwal pelantikan para kepala desa (kades) terpilih pada Pilkades serentak 2020.
Kepala DPMD Cianjur, Ahmad Danial mengatakan, jika sesuai tahapan, pelantikan para kades terpilih dijadwalkan pada Rabu (8/4/2020) mendatang. Namun untuk kepastian pelaksanaannya, Danial mengaku pihaknya masih harus mengkaji apakah dilakukan sesuai tahapan atau dilakukan pengunduran karena adanya pandemi corona.
“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab apa-apa, karena masih harus dikaji dulu,” ujarnya kepada Pelita Baru, Minggu (5/4/2020).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, seharusnya DPMD tak perlu mengkaji lebih lama terkait jadwal pelaksanaan pelantikan para kades terpilih. Menurutnya, untuk kondisi saat ini, memerangi penyebaran virus corona jauh lebih penting atau prioritas ketimbang pelantikan.
“Saya pikir tak perlu mengkaji lebih lama, sudah jelas saat ini kita harus sama-sama fokus memerangi penyebaran virus corona terlebih dahulu, ini jauh lebih penting dan prioritas ketimbang pelantikan. Setelah kondisinya aman, baru bisa dilaksanakan pelantikan,” tegas pria yang karib disapa Ebes.
Selain adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sambung Ebes, DPMD atau Pemkab Cianjur juga jangan lupa dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dalam SE Menteri Desa, sambung Ebes, sangat jelas diterangkan mengenai perubahan APBDes. Ia menerangkan, SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19, lanjut dia maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
“Dalam surat edaran tersebut juga secara detail dijelaskan apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD), apa itu Desa Tanggap Covid-19 yang di dalamnya harus membentuk relawan yang harus terus aktif. Apakah Cianjur sudah melakukan semua itu? Jadi, untuk DPMD atau Pemkab Cianjur, fokus saja dulu terhadap pencegahan penyebaran corona di Cianjur,” katanya.
“Ingat, saat ini Cianjur zona hijau, tapi dikepung oleh daerah-daerah yang sudah berstatus zona merah. Maka pemerintah harus menjaga itu dengan cara cepat tanggap dan melaksanakan semua instruksi dari pemerintah pusat. Ini yang harus lebih diprioritaskan ketimbang pelantikan kades yang bisa dilakukan setelah kondisinya aman,” pungkasnya.(gie)