BERITACIANJUR.COM – Seorang begal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Bela Budito (44) akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Pelaku pencurian dengan kekerasan5 sekaligus residivis kasus serupa itupun terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya usai berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, Bela sudah pernah dipenjara dengan kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan.
“Bela ini baru keluar dari penjara pada Desember 2023. Dan pada Januari kami mendapatkan laporan ada aksi pencurian dengan kekerasan lagi yang dilakukan oleh Bela,” ujar Tono, Senin (9/6/2024).
Selama periode Januari hingga Mei 2024, lanjut Tono, tercatat sudah ada 4 peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam aksinya pelaku juga kerap menodongkan senjata tajam pada korbannya.
“Bahkan pelaku juga tak segan melukai korban yang melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Tono menuturkan, pada Sabtu (8/6/2024) malam, tim yang ditugaskan untuk menyelidiki keberadaan Bela di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
“Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku Bela menumpang angkot Ciranjang menuju Cianjur kota. Saat angkot berhenti, petugas langsung melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku,” paparnya.
Namun, saat akan ditangkap, pelaku berniat kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun akhirnya menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
“Dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan. Bahkan setelah diamankan, petugas menemukan senjata tajam berupa golok. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasandan pasal 64 KUHP lantaran pelaku sudah beberapa kali perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan.
“Terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya (gap)