Dugaan Korupsi APBD Cianjur Rp1,2 T, LSM Pemuda Nyatakan Segera Aksi Geruduk KPK

BERITACIANJUR.COM – DPC LSM Pemantau Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) Cianjur menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal dugaan tindak pidana korupsi, pada penyusunan dan pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T.

Ketua LSM Pemuda, Galih Widyaswara menegaskan, pihaknya bersama sejumlah elemen pergerakan akan secepatnya menggelar aksi di KPK, serta membuka ruang publik untuk membedah APBD Cianjur yang diduga sudah dikorupsi dan diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Menurutnya, sangat ironis ketika di tengah pandemi virus corona muncul dugaan korupsi APBD yang berpotensi besar menyebabkan perekonomian di Kabupaten Cianjur menurun drastis. Sehingga, sambung dia, peran pemerintah seharusnya benar-benar real dan fokus akan genjotan program kerakyatan yang mengenai rakyat langsung.

“Sangat tragis muncul dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,2 T. Ketika CRC membuka tabir dugaan kejahatan sistematis dalam rekayasa alur dugaan korupsi, selain akan aksi di KPK, kami juga siap mengawal dan mengagendakan diskusi secara terbuka,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (18/4/2021).

Tak hanya itu, Galih juga mengajak semua elemen pergerakan untuk membuka mata dan harus lebih intens melakukan pengawalan regulasi APBD Kabupaten Cianjur. “Jangan sampai APBD Cianjur dimainkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menanggapi bantahan dan klarifikasi Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, terkait dugaan korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 T.

Sambil berjalannya proses hukum dan menunggu sinyal kesediaan sang kuasa hukum untuk adu data, Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan pihaknya akan terus membongkar kerancuan bantahan yang dilakukan tim hukum Plt Bupati Cianjur.

Baca Juga  Seorang Nelayan Hilang Terseret Arus saat Menjala Ikan di Muara Cidamar Cidaun

“Tak hanya kami (CRC), sejumlah aktivis yang tergabung dalam berbagai LSM, ormas dan organisasi kemahasiswaan pun menyatakan untuk mengajak adu data dengan kuasa hukum. Sambil menunggu, satu per satu kami akan ungkap kerancuan sejumlah bantahannya,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (10/4/2021) lalu.

Kali ini Anton mengungkap pernyataan kuasa hukum terkait perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya sebesar Rp407,451,628,322,48,00, dengan rincian di antaranya terdapat perbedaan pada belanja gaji dalam PPAS dengan APBD 2019 yaitu adanya kenaikan sebesar Rp.38.169.145.098,00. Dijelaskan kuasa hukum yang sudah ramai diberitakan, hal itu terjadi karena adanya pencadangan gaji untuk P3K dan tunjangan P3K sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019.

Anton menilai, pernyataan atau penjelasan tersebut sangat rancu, pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui suratnya bernomor S-594/PK/2018 perihal Pemberitahuan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Dana Desa TA 2019, menginformasikan bahwa rincian alokasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan APBD 2019 sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2019 termasuk di dalamnya rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Tak hanya itu, sambung Anton, Kemenkeu juga menginformasikan bahwa terdapat alokasi DAU Tambahan yang dimaksudkan guna mendukung pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kelurahan dalam menyediakan pendanaan kelurahan.

“Surat Kemenkeu ini bukti kerancuan bantahannya. Kuasa hukum bilang pencadangan gaji dan tunjangan P3K itu sudah sesuai Perpres Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN 2019, sementara Kemenkeu menegaskan alokasi tersebut untuk pendanaan kelurahan dan bukan untuk P3K. Ini jelas-jelas rancu. Mereka harus belajar lagi soal anatomi anggaran dan peraturan yg melandasinya. Jangan seperti yang terjadi sekarang, hanya dengar cerita dan penjelasan dari pejabat yang jadi majikan, lantas menganggap semua sudah berjalan dengan benar dan sesuai aturan sementara aturanya sendiri belum paham,” katanya.

Baca Juga  FPI: Adili Sukmawati, Pulangkan Habib Rizieq

“Sambil proses hukum yang sedang berjalan, semoga Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur bersedia untuk adu data dengan kami. Kita buktikan, mana yang hoax, mana yang benar atau mana yang hanya sekadar membela atau menutupi dosa majikannya,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *