Dugaan Korupsi CSM Rp2,7 M, Salah Satunya Dibayarkan Pinjol, Kejari Cianjur Tetapkan 3 Tersangka

BERITACIANJUR.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Persero Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM). Kerugian negaranya sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, dalam perkara tersebut tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi yang berjumlah 30 orang dan telah melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap beberapa dokumen.

Adapun 3 orang tersangka tersebut adalah AH (Manager/SPV Sales & Marketing), FMR (Sales & Marketing), dan RTP (SPV Operasional).

“Telah terbukti adanya kecurangan (fraud) dalam kegiatan perdagangan PT. CSM, di mana terjadi transaksi pembelian dan penjualan komoditi fiktif pada PT. CSM yang dilakukan oleh tim perdagangan,” ujar Yudi, Kamis (1/2/2024).

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

“Dalam hal ini, Supervisor Sales & Marketing dan Supervisor Operational sejak 2022 sampai dengan 2023 dengan cara bermula ketika uang pembelian dari perusahaan (PT. CSM) masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional, kemudian uang tersebut sebagian disalurkan kepada FMR selaku Supervisor Sales dan sebagian kepada AH,” tambah Yudi.

Ia menuturkan, uang yang sudah dikirimkan tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah terjadi transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang. Kemudian dibuat faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru kepada pelanggan.

“Kemudian uang yang ada pada tersangka AH sebagian digunakan untuk membayar piutang perusahaan dengan membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama-nama fiktif. Sehingga, seolah-olah terjadi pembelian padahal uang tersebut masuk kembali ke kas perusahaan sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan,” tutur Yudi.

Ia menjelaskan, adapun sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan (setoran) dalam satu hari akan dikumpulkan oleh AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing tersangka. Salah satunya, membayar pinjaman online dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Awas, Beberapa Kali Langgar Aturan, Panitia Pilkades Mekarsari Diawasi

Menurut Yudi, tujuan melakukan pemalsuan tersebut adalah kesepakatan bersama para tersangka untuk menutupi penagihan dan memanipulasi sistem, agar target harian tercapai dan piutang perusahaan seolah-olah terbayar. Selain itu, agar para pelaku mendapat nilai baik dari perusahaan dan mendapat insentif.

“Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.736.235.500,” ungkap Yudi.

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Februari 2024 mendatang,” tutupnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *